URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang warga Kabupaten Magelang, MS (44), menjadi tersangka dalam aksi pencurian aki truk mixer di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Selasa (5/12/2023). Kejadian ini pertama kali terdeteksi ketika seorang driver truk hendak mengoperasikan mixer sekitar pukul 13.00 WIB, menemukan aki hilang, mengakibatkan mesin mixer tidak dapat berfungsi. Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menjelaskan bahwa driver melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan perusahaan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

MS (44), seorang residivis pencurian aki truk mixer perusahaan cor beton di Kecamatan Bergas berhasil diamankan petugas Polres Semarang. Foto: Humas Polres Semarang
MS (44), seorang residivis pencurian aki truk mixer perusahaan cor beton di Kecamatan Bergas berhasil diamankan petugas Polres Semarang. Foto: Humas Polres Semarang
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – MS (44), seorang warga Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksi pencurian yang dilakukannya. Ia menggasak aki truk mixer milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang cor beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan peristiwa pencurian ini kali pertama diketahui saat driver truk hendak mengoperasikan mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mendapati akinya hilang sehingga mesin mixer tidak bisa berfungsi.

“Setelah mengetahui hal tersebut, driver melaporkannya ke petugas keamanan perusahaan dan diteruskan ke Polres Semarang,” ujar Aditya, Rabu (6/12/2023).

Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Petugas kemudian menuju salah satu rumah di kawasan perumahan Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aki hasil curian.

“Petugas yang membawa anjing pelacak kemudian mendobrak pintu dan berhasil menemukan 6 buah aki yang diduga hasil curian, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah gorong-gorong. Di hadapan penyidik, ia mengaku menggasak 6 aki itu dari 3 unit truk mixer dalam semalam. Modusnya adalah dengan memotong kabel yang menempel pada aki truk. Sasarannya adalah truk yang terparkir di kawasan perusahaan.

“Pelaku ternyata pernah berurusan hukum di wilayah Polda DIY pada 2011 atas kasus pencurian dengan kekerasan,” paparnya.

Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (win)

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga