URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Banjir bandang melanda Dusun Ngendo, Desa Ngrapah, Kabupaten Semarang, mengakibatkan kerusakan signifikan pada 50 rumah di dua RT yang dihuni oleh 259 jiwa dari 72 kepala keluarga, pada Selasa malam hingga Rabu pagi (11/12/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi Banjir Susulan, Warga Tambal Tanggul Jebol dengan Karung Pasir

Antisipasi Banjir Susulan, Warga Tambal Tanggul Jebol dengan Karung Pasir

Antisipasi Banjir Susulan, Warga Tambal Tanggul Jebol dengan Karung Pasir

Karung berisi pasir ditata untuk menutup tanggul Kali Klegung, Dusun Ngendo, Banyubiru yang jebol sebagai upaya antisipasi terhadap banjir susulan, Rabu (11/12/2024). Foto: win
Karung berisi pasir ditata untuk menutup tanggul Kali Klegung, Dusun Ngendo, Banyubiru yang jebol sebagai upaya antisipasi terhadap banjir susulan, Rabu (11/12/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Banjir bandang melanda Dusun Ngendo, Desa Ngrapah, Kabupaten Semarang, yang mengakibatkan kerusakan cukup signifikan. Sebanyak 50 rumah di dua RT terdampak, mencakup 72 kepala keluarga dengan total 259 jiwa. Dua orang dilaporkan mengalami luka ringan namun telah mendapatkan perawatan dan kembali ke rumah.

Pantauan di lokasi pada Rabu (11/12/2024), sejak pukul 08.00 WIB berbagai pihak termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), relawan, TNI, dan Polri telah bersiaga untuk melakukan penanganan. Upaya penataan karung pasir, pembersihan material lumpur, hingga persiapan dapur umum dan pembenahan tanggul menjadi prioritas dalam penanganan darurat di wilayah tersebut.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan bahwa tanggul di Kali Klegung mengalami kerusakan berupa jebol dan longsor.

“Kewenangan ada di BBWS Pemali Juana, ini akan ditangani terlebih dahulu untuk pengamanan dan penguatan sepanjang 30 meter dengan ketinggian tanggul yang disesuaikan. Harapan kami, di kawasan permukiman penduduk nanti bisa diberi penguatan tambahan,” ujarnya.

Ngesti menyatakan tidak ada korban jiwa dalam bencana ini. Pembersihan material seperti lumpur dan batu akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Pihaknya juga akan memberikan bantuan jika ada kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.

“Kita akan lakukan assessment (penilaian) untuk menentukan kategori kerusakan ringan, sedang, atau berat,” sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, mengingat curah hujan yang tinggi dan cuaca yang tidak menentu.

“Ini penting tidak hanya untuk warga Dusun Ngendo tetapi juga wilayah lain di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved