URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami rekaman untuk mengidentifikasi pelaku serta meningkatkan patroli dan pembinaan remaja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Semarang Dalami Video Tawuran Remaja di Tuntang

Polres Semarang Dalami Video Tawuran Remaja di Tuntang

Polres Semarang Dalami Video Tawuran Remaja di Tuntang

Sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran sambil membawa senjata tajam di kawasan Ngreco, Kecamatan Tuntang terekam CCTV, Kamis (5/3/2026). Foto: tangkapan layar CCTV/ IST
Sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran sambil membawa senjata tajam di kawasan Ngreco, Kecamatan Tuntang terekam CCTV, Kamis (5/3/2026). Foto: tangkapan layar CCTV/ IST
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Video yang memperlihatkan dugaan aksi tawuran remaja di wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang, sempat beredar luas di media sosial. Polisi memastikan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah ditangani aparat setempat.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait video yang dinarasikan terjadi pada malam Minggu tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui rekaman itu diambil oleh seorang petugas keamanan (satpam) yang berada di lokasi kejadian.

“Setelah kami dalami, video tersebut terjadi pada 5 Maret. Kami juga sudah bertemu dengan satpam yang merekam kejadian itu. Saat melihat kegiatan anak-anak tersebut, satpam langsung menghubungi Polsek dan saat itu juga langsung dilakukan pembubaran,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas remaja yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila masyarakat mengetahui kegiatan anak-anak yang berpotensi mengganggu kamtibmas, kami mohon segera menghubungi layanan 110 agar bisa segera ditangani,” terangnya.

Menurutnya, para remaja kerap memanfaatkan situasi yang sepi atau lengang untuk melakukan aktivitas yang berpotensi memicu tawuran. Saat ini kepolisian masih mendalami video yang beredar untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Video-video yang beredar masih kami dalami. Kemungkinan pelaku bisa kami identifikasi dan tentu akan kami tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait meningkatnya aksi tawuran remaja, pihak kepolisian menilai salah satu penyebabnya adalah energi anak muda yang tidak tersalurkan ke kegiatan positif. Untuk itu, polisi mulai menggandeng sekolah dalam berbagai kegiatan pembinaan. Salah satunya dengan mengadakan lomba berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) di sejumlah SMA, sekaligus menjadikan para siswa sebagai duta kamtibmas.

“Kami sudah mendatangi SMA-SMA, mengadakan lomba terkait AI dan menjadikan siswa sebagai duta kamtibmas. Respons mereka cukup baik dan membuat mereka lebih bersemangat melakukan kegiatan positif,” katanya.

Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari.

“Pengawasan yang paling melekat pada anak itu ada pada orang tua. Kami menghimbau agar orang tua lebih peduli ketika anaknya belum pulang pada malam hari atau keluar hingga larut malam, supaya mereka tidak berhadapan dengan hukum atau menghadapi risiko yang bisa mengancam keselamatan,” tambahnya.

Selama bulan Ramadan, Polres Semarang juga meningkatkan patroli keamanan, terutama di lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.
Patroli dilakukan setiap hari oleh personel Polres dan Polsek, khususnya untuk memantau aktivitas remaja yang berkumpul pada malam hari.

“Sejak awal Ramadan kami sudah memberikan imbauan melalui media sosial, sekolah, hingga masjid-masjid. Selain itu, kami juga rutin melaksanakan patroli di titik-titik rawan,” jelasnya.

Bahkan dalam dua pekan terakhir, kepolisian menggelar patroli skala besar pada malam Minggu hingga dini hari.

“Malam Minggu kemarin kami melaksanakan patroli skala besar bahkan sampai pukul 05.00 pagi. Anak-anak yang nongkrong kami berikan imbauan dan kami bubarkan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Kecelakaan tunggal sebuah bus Isuzu yang mengangkut rombongan wisata terjadi di KM 454+200 Tol Bawen–Salatiga, Kabupaten Semarang, Selasa (30/6/2026) pagi. Diduga akibat pengemudi kehilangan konsentrasi, bus keluar jalur dan masuk ke parit sehingga menyebabkan dua penumpang meninggal dunia, dua lainnya luka-luka, serta kendaraan mengalami kerusakan.
Bus Pariwisata alami Laka Tunggal, 2 Penumpang Meninggal
Seorang lansia asal Kabupaten Tegal, Ruslani (76), yang terpisah dari rombongan wisata di Taman Bunga New Celosia, Bandungan, Minggu (28/6/2026), berhasil ditemukan selamat di kawasan Alun-alun Lama Ungaran setelah dibantu seorang tukang ojek dan diamankan di Polsek Ungaran. Kepolisian kemudian berkoordinasi hingga korban kembali bertemu keluarganya serta mengimbau wisatawan lebih waspada saat bepergian bersama lansia dan anak-anak.
Hilang Saat Wisata di Celosia, Seorang Kakek Ditemukan Tukang Ojek di Alun-alun Lama Ungaran
Sebuah truk pengangkut paket tujuan Flores, Nusa Tenggara Timur, terbakar di ruas Tol Semarang–Solo KM 464+500 A pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Kebakaran diduga dipicu patahnya as roda yang memunculkan api dari bagian ban hingga merambat ke bodi dan menghanguskan muatan. Dua armada Damkar Kota Salatiga bersama sejumlah instansi berhasil memadamkan api, sementara tidak ada korban jiwa dan penyebab pasti masih diselidiki.
Truk Paket Terbakar di Jalan Tol, Dugaan awal As Roda Belakang Patah hingga Semburkan Api

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan...
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga...
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan...
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga sejumlah BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB setelah melakukan evaluasi berkala berdasarkan perkembangan harga minyak dunia, regulasi pemerintah,...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut