URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Terbitnya Surat Keputusan Bersama yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 telah menimbulkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), yang mewakili para pelaku usaha angkutan barang di Indonesia. Keputusan ini berlaku di jalan tol dan non-tol mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Aptrindo Protes Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik

Aptrindo Protes Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik

Aptrindo Protes Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik dan Balik

Aptrindo
Aptrindo
Featured Image

Terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijiriah tertanggal 06 Maret 2025, bersama ini kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) sebagai wadah para pengusaha angkutan barang di tanah air menyampaikan sikap keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00, baik di Jalan Tol dan Non Tol (dilarang beroperasi selama 16 hari ini pelarangan truk yang terlalu lama).

Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang. Bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan akan tetapi juga pada pelaku usaha yang terlibat yaitu Pengemudi, Tenaga Buruh Bongkar Muat, Pabrikan, Pergudangan, Perkapalan dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik. Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%, karena tersendat pengiriman bahan baku industri , akan terganggu ekspor impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa kedalam negeri.

Larangan tersebut mengakibatkan sebagai berikut :

  1. Penumpukan barang di Pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di Pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
  2. Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
  3. Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
  4. Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
  5. Akibat larangan tersebut akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export importnya.
  6. Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.

Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, seakan menjadi budaya Regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang, terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi para Pengemudi ataupun Tenaga Buruh Bongkar Muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang. Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup.

Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025. Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025.

Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka kami seluruh pengusaha angkutan barang ditanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan STOP OPERASIONAL mulai tanggal 20 Maret 2025.

Demikian disampaikan Siaran Pers ini, kiranya dapat segera ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan operasional angkutan barang ditanah air. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (hrs-wd)

BACA JUGA :

Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan pembangunan Giant Sea Wall di Pantura Jawa merupakan langkah strategis menghadapi rob dan abrasi, namun tidak boleh mengabaikan persoalan sosial masyarakat pesisir. Dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Selasa (2/6/2026), ia meminta proyek tanggul laut raksasa diintegrasikan dengan perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta kajian dampak sosial dan ekologis yang komprehensif.
Tak Cukup Bangun Tanggul Raksasa, Menteri LH Soroti Ancaman Penurunan Tanah di Pantura
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
DPW PKS Jawa Tengah menyalurkan paket daging kurban kepada Panti Asuhan Katolik Rumah Shalom di Kota Semarang dalam rangka program Syiar Dzulhijjah 1447 Hijriah, Jumat (29/5/2026). Dari sekitar 800 paket daging yang dihasilkan dari penyembelihan lima sapi dan satu kambing, sebanyak 25 paket diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya memperkuat harmoni serta persaudaraan lintas agama di tengah masyarakat.
Tebar Kebahagiaan Tanpa Batas Agama, PKS Jateng Salurkan Daging Kurban ke Panti Asuhan Katolik di Semarang
Ratusan warga Muslim, Kristen, Katolik, dan Buddha di Dusun Thekelan, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, merayakan Waisak 2570 BE dengan tradisi saling mengucapkan selamat usai ibadah di Vihara Buddha Bhumika, Minggu (31/5/2026). Tradisi yang telah berlangsung puluhan tahun ini menjadi simbol kerukunan, toleransi, dan persaudaraan antarumat beragama yang terus dijaga oleh masyarakat setempat.
Warga Beda Agama ikut Rayakan Waisak di Batur Getasan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni 2026 untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Selain edukasi dan pencegahan, polisi juga menindak pelanggaran melalui ETLE dan tilang manual, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi demi menghindari kamera pengawas lalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor yang Dimodifikasi Jadi Sasaran Utama
Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni 2026 untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Selain edukasi dan pencegahan, polisi juga menindak pelanggaran...
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu (3/6/2026). Banyak calon murid mendatangi SMP Negeri 2 Ungaran untuk memastikan proses seleksi, sementara pihak sekolah menyebut verifikasi dilakukan bertahap akibat tingginya jumlah pendaftar dan banyaknya kesalahan administrasi.
Cemas Status Pendaftaran Murid Belum Bergerak, Orang Tua Cari Kepastian ke Sekolah
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kabupaten Semarang memicu kekhawatiran sejumlah orang tua karena status pendaftaran anak belum terverifikasi hingga hari kedua pelaksanaan, Rabu...
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan pembangunan Giant Sea Wall di Pantura Jawa merupakan langkah strategis menghadapi rob dan abrasi, namun tidak boleh mengabaikan persoalan sosial masyarakat pesisir. Dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Selasa (2/6/2026), ia meminta proyek tanggul laut raksasa diintegrasikan dengan perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta kajian dampak sosial dan ekologis yang komprehensif.
Tak Cukup Bangun Tanggul Raksasa, Menteri LH Soroti Ancaman Penurunan Tanah di Pantura
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan pembangunan Giant Sea Wall di Pantura Jawa merupakan langkah strategis menghadapi rob dan abrasi, namun tidak boleh mengabaikan persoalan sosial...
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali bersiap merayakan Hari Jadi ke-179 dengan rangkaian acara budaya, kuliner, seni, olahraga, dan aksi sosial sepanjang Juni 2026. Mengusung tema “Boyolali Bersolek, Merawat Tradisi dan Memoles Potensi”,...
03 Juni 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 09.00–14
03 Juni 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 09.00–14.00 WIB, Tinggi Air Maksimum 0,9 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut maksimum di pesisir Semarang dan Jawa Tengah terjadi pada Rabu (3/6/2026) mulai pagi hingga siang hari dengan tinggi muka...
Muat Lebih

POPULER

Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Ganesha Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Selasa (2/6/2026). Pembukaan SPMB menandai dimulainya persaingan ribuan calon siswa untuk masuk sekolah favorit melalui proses seleksi yang berlangsung secara daring pada 2–4 Juni 2026 dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pembukaan SPMB di Salatiga, 2.500 Siswa Bersaing Rebut Sekolah Bergengsi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved