KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual

Ketua TACB Kabupaten Semarang Tri Subekso saat meninjau Arca Ganesha Besar di Desa Sikunir, Bergas, Rabu (16/4/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Arca Ganesha Besar atau yang dikenal sebagai Ganesha Mbah Dul Jalal di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi sasaran vandalisme oleh orang tak dikenal. Bagian wajah dan badan arca tampak dipenuhi noda berwarna putih yang diduga sengaja dioleskan.

Pantauan Rasika FM pada Rabu (16/4/2025), area sekitar arca telah dipasangi garis pembatas sebagai langkah awal perlindungan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang, Tri Subekso, menyampaikan pihaknya menerima informasi awal berupa foto pada Selasa (15/4/2025) sore. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Polsek dan Koramil Bergas melakukan peninjauan lapangan pada Rabu pagi.

“Dari hasil observasi, noda putih tersebut bukan cat, melainkan injet atau kapur sirih basah. Dari polanya, tampak dioleskan menggunakan tangan dan dipercikkan, yang mengarah pada dugaan adanya ritual tertentu oleh pelaku,” ujarnya.

Meskipun bahan tersebut tidak merusak material arca secara permanen, tindakan ini tetap tidak bisa dibenarkan karena arca telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2022.

“Kami akan segera melakukan pembersihan, namun tetap perlu ditegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi terhadap objek cagar budaya,” tambahnya.

Tim juga menemukan beberapa botol bekas berisi cairan di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk mencampur injet. Hingga saat ini, motif di balik aksi tersebut belum diketahui. Masyarakat sekitar pun menyayangkan kejadian ini, mengingat arca Ganesha tersebut disakralkan dan dijaga keberadaannya selama ini.

Sementara menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan BPK Wilayah X, lokasi arca untuk sementara waktu dipasang garis pembatas dan tidak boleh dimasuki.

“Kami harap arca ini bisa dimanfaatkan untuk edukasi, namun harus tetap dijaga. Ke depan, kemungkinan akan dipasang papan larangan menyemprotkan cat atau zat lain yang dapat merusak arca,” tegasnya.

Pembersihan akan dilakukan menggunakan air dan penyikatan secara maksimal, tanpa penggunaan bahan kimia, untuk memastikan arca kembali ke kondisi semula. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]