UNGARAN – Ratusan petani di wilayah Danau Rawapening merasa resah atas keberadaan tugu pembatas sempadan yang terpasang di kawasan danau alami di Kabupaten Semarang itu. Pasalnya, dengan adanya tugu batas sempadan yang dipasang tersebut luasan Danau Rawapening yang semula hanya 1.516 hektare, saat ini telah melebar menjadi 2.537 hektare. Sehingga hal itu mengurangi luas tanah yang dimiliki oleh warga, terutama petani dan nelayan yang selama ini mencari penghidupan di danau ini.
“Terlebih, di area tersebut juga ada sejumlah aturan yang diputuskan sepihak oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana,” ujar Ketua Forum Petani Rawapening Bersatu Suwestiyono belum lama ini.
Aturan yang dimaksud antara lain di area sempadan tak boleh dimanfaatkan atau ditanami serta tidak boleh didirikan bangunan. Sementara kawasan tersebut ada tanah yang berstatus hak milik warga. Selain itu alat tangkap ikan jenis branjang juga tidak boleh lagi digunakan oleh nelayan di danau Rawapening.
“Belum lagi masalah pengerukan di area danau. Seharusnya material yang telah dikeruk tersebut diangkat dan dibuang di luar kawasan/ area danau dan bukan hanya didiamkan di sekitar lokasi pengerukan, seperti yang berlangsung sekarang ini,” keluhnya.
Padahal jika material pengerukan itu diangkat dan dibuang sebenarnya banyak manfaat yang akan diperoleh, di antaranya volume air danau Rawapening akan bertambah. Menurutnya, persoalan ini terjadi karena kepentingan warga tidak diakomodir oleh para pemangku kebijakan dalam proyek revitalisasi danau Rawapening.
“Mestinya, kepentingan Pemerintah dalam mengembalikan fungsi danau Rawapening juga mengakomodasi apa yang menjadi kepentingan warga sekitar. Sehingga proyek nasional ini juga tidak mengabaikan kepentingan warga,” ucapnya.
Sementara Kepala Desa Tuntang, Nadhirin menyampaikan, perihal masih adanya persoalan terkait revitalisasi danau rawapening, ia berharap ada solusi yang saling menguntungkan.
Kepada warga di sekitar danau rawapening yang saat ini mengalami keresahan, diharapkan juga dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara-cara yang konstitusional.
“Jangan melawan hukum, duduk bersama dan mencari solusi terbaik dengan musyawarah,” ujarnya. (win).