URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kasus dugaan penipuan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga kembali mencuat setelah Rio Noviansyach Sutomo, atlet peraih medali perak PON Aceh dan mahasiswa asal Bawen, Kabupaten Semarang, mengungkap bahwa ia menjadi korban kehilangan dana investasi sebesar Rp100 juta.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Belum dapat Keuntungan Seperpun dari BLN, Rio Atlet Wushu Datangi Polres Salatiga

Belum dapat Keuntungan Seperpun dari BLN, Rio Atlet Wushu Datangi Polres Salatiga

Belum dapat Keuntungan Seperpun dari BLN, Rio Atlet Wushu Datangi Polres Salatiga

Rio bersama orang tuanya dan kuasa hukum Adi Utomo saat berada di Polres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejumlah korban dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga terus bertambah, tidak hanya kalangan warga sipil, pedagang dan juga pegawai juga banyak yang kena. Belakangan bahkan terungkap ada atlet profesional peraih medali Perak pada PON Aceh juga menjadi korban.

Korban diketahui bernama Rio Noviansyach Sutomo, pemuda kelahiran Jakarta 7 November 2004, yang kini tinggal di Jalan Menteri Supeno Bawen kabupaten Semarang yang tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Salatiga.[custom-related-posts title=”Kabar terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kepada rasikafm.com Rio menuturkan jika uangnya yang telah ia masukkan ke BLN sejak 7 maret 2025 lalu sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kini dia menuntut dikembalikan 100 persen. Berbagai cara juga sempat dilakukan korban dengan mendatangi langsung ke kediaman Bos BLN Nicholas Nyoto Prasetyo di Jalan Merdeka Selatan, namun hasilnya nihil.

Bersama sang ayah, Sutomo yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Advokat Nur Adi Utomo dari Kantor Hukum Adi Utomo and Partner Salatiga, Rio akhirnya memberikan keterangan didepan penyidik tentang dugaan penipuan oleh BLN Senin 21 Juli 2025.

Kuasa Hukum Rio yang juga Koordinator Korban Koperasi BLN Advokat Nur Adi Utomo dari mengatakan, Rio Noviansyach Sutomo sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah persuasif hingga kekeluargaan.

“Saya investasikan 100 juta sejak 7 Maret dan sampai sampai saat ini belum dapat hasil sepeser-pun.” ujar Rio lemas.

Rio memiliki alasan kuat mengapa menarik uangnya di BLN. Ia menyebutkan dalam Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Umum BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, tertanggal 26 Juni 2025 itu, pemuda lajang yang beberapa kali menyabet Juara di sejumlah Kejuaraan bergengsi itu mengaku alasan untuk mengambil kembali uangnya di BLN untuk memenuhi kebutuhan.

“Saya ingin uang saya kembali utuh,” ungkap Rio di depan Mapolres Salatiga.

Sementara itu Adi Utomo mengatakan, kliennya menuntut uang yang telah dimasukkan untuk kembalikan full.

“Klien kami telah mengisi Formulir Tanda Terima Penarikan Simpanan. Dimana, dalam Formulir itu tertera Penarikan Si Pintar dengan nilai Rp100 juta,” ungkap Adi Utomo.

– Adi Utomo saat diwawancarai Rasika
– Rio berikan keterangan media

BACA JUGA :

Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved