SEMARANG – Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk komplotan spesialis copet handphone asal Suporter Arema yang beraksi pada pertandingan PSIS melawan Arema di pintu D Stadion Jatidiri pada (7/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Komplotan pencurian dengan pemberatan yang diringkus ini berjumlah 5 orang. Masing-masing para tersangka yakni bernama Mohammad Romli (44), Misbahuddin (43), Ahmad Fauzi (27), Moch Rengga (18), Jawariul Arifin (34).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bermula adanya laporan korban pencopetan berjumlah tiga orang dimana salah satunya adalah Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan.
“Setelah dilakukan penyidikan, para tersangka mengaku beraksi dengan memanfaatkan penonton yang berdesakan,” ujar AKBP Donny saat memimpin rilis kasus di Lobi Polrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Dirinya menambahkan bahwa para pelaku ini mempunyai peranan dalam aksi kejahatannya masing-masing. Pelaku Rengga sebagai pengambil handphone dibantu Romli dan Misbahudin sebagai yang memepet calon korban.
Lalu pelaku Fauzi yang ditugaskan untuk menjadi penghalang agar korban tidak bisa melihat saat diambil handphonenya. Serta Jawairul Arifin yang berperan sebagai penerima hasil curian.
“Komplotan ini jauh-jauh dari Malang datang ke Semarang mengendarai mobil rental sudah berniat untuk melakukan pencopetan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para komplotan ini berhasil ditangkap saat korban dari pencopet yang seorang Panpel langsung menyisir tribun. Pada saat itu, saat salah satu berhasil diamankan kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan interogasi terkait aksi kejahatannya.
“Usai dilakukan penyisiran, bertemulah satu pelaku Rengga, kemudian diamankan petugas dibawa ke Polsek Gajahmungkur,” tuturnya.
Saat pertandingan usai, lanjutnya, seluruh suporter Arema ditahan di dalam stadion agar tidak jadi penumpukan saat keluar area. Kemudian, pelaku lainya saat hendak keluar, mereka terlihat kebingungan mencari mobilnya.
“4 orang pelaku lainya terlihat kebingungan, mereka kami kejar dan kami tangkap. Setelah digeledah tasnya ternyata benar ada 5 handphone tak bertuan,” katanya.
Sementara itu, Menurut keterangan pelaku yang juga otak komplotan tersebut, Rengga mengaku jika hal ini sudah dia rencanakan sejak dari Malang. Rencananya setelah ia mendapatkan hasil curiannya akan disetorkan kepada penadah yang berada di Malang.
“Kami berasal dari satu kampung dan masing-masing punya tugas masing-masing. Hp akan kami jual, dan sudah ada penadah disana. Nanti kalau sudah laku uangnya akan dibagi-bagi,” kata Rengga.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terkena pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.