URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Upaya Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak membuahkan hasil, terutama pajak hiburan dari lokasi wisata, karaoke dan yang lainnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

BKUD Kabupaten Semarang Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Hiburan Hingga Ratusan Juta

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak membuahkan hasil, terutama pajak hiburan dari lokasi wisata, karaoke dan yang lainnya.

BKUD bersama Satpol PP Kabupaten Semarang melaksanakan tindakan tegas dengan mendatangi sejumlah lokasi hiburan di Kabupaten Semarang belum lama ini. Hal itu sebagai buntut dari ‘pelanggaran’ berupa menunggak pajak hiburan.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Dari penuturan Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo, sedikitnya ada 12 wajib pajak yang diketahui belum membayarkan kewajibannya. Oleh karena itu, sesuai instruksi Bupati Semarang maka pihaknya bersama Satpol PP melaksanakan giat penertiban yang dimaksudkan agar mereka dapat menyelesaikan tanggungjawabnya.

“Dari 12 wajib pajak sasaran penertiban pajak hiburan, bisa tertagih sebesar Rp 838.020.045. Jumlah itu termasuk tunggakan dari PT Panorama Indah Permai (Saloka) sebesar Rp 691.374.700 selama 18 bulan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Dikatakan Rudibdo, di samping akan dilakukan rekonsiliasi ulang terhadap jumlah setoran pada saat penerapan PPKM di kabupaten semarang beberapa waktu lalu, ke-12 wajib pajak tersebut berjanji akan membayar sisa tunggakannya melalui angsuran.

“Hal itu dibuktikan dengan berita acara bermaterai yang dibuat oleh yang bersangkutan. Di dalamnya terdapat batas waktu yang telah ditentukan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya,” paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Anang Sukoco menuturkan, menunggak pajak termasuk pelanggaran non-yustisial. Ketika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka akan diberikan sanksi dengan pemasangan segel.

“Kita hentikan sementara operasionalnya hingga yang bersangkutan melunasi kewajibannya,” urainya.

Ditambahkannya, bagi wajib pajak yang ternyata tidak dapat menyelesaikan tanggungjawabnya sesuai waktu yang ditentukan dalam surat pernyataan, maka wajib pajak bisa dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Bisa kita bekukan ijin operasionalnya,” tegasnya. (win)

 

BACA JUGA :

Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 mendapat perhatian Pemkab Semarang. BKPSDM Kabupaten Semarang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis resmi pemerintah pusat, terutama terkait administrasi, pembiayaan, pembinaan, kewenangan, serta mekanisme pengelolaan ribuan guru PPPK dan PNS di daerah.
4.200 PPPK Guru di Kabupaten Semarang Berpotensi Diambil Alih Pusat, BKPSDM Tunggu Juknis
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara