KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bupati Semarang: Perbaikan Irigasi Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah

Bupati Semarang: Perbaikan Irigasi Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah

Bupati Semarang: Perbaikan Irigasi Perlu Kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kabupaten Semarang masih menghadapi tantangan besar terkait infrastruktur irigasi yang belum memadai. Kerusakan jaringan irigasi dilaporkan meluas hingga 19 kecamatan, dan berdampak langsung terhadap pasokan air bagi lahan pertanian, terutama padi.

Data sementara menunjukkan, kerusakan saluran irigasi sekunder mencapai lebih dari 200 kilometer. Jumlah kerusakan pada jaringan tersier bahkan lebih banyak, sementara yang belum terbangun jauh lebih luas. Kondisi ini membuat distribusi debit air ke sawah tidak berjalan optimal.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyampaikan pemerintah daerah akan memanfaatkan anggaran APBD untuk perbaikan. Ia menjelaskan, saluran irigasi terbagi dalam tiga kewenangan: tersier ditangani Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap), sekunder menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, sementara primer berada di bawah pemerintah pusat.

“Walaupun saat ini Pemkab mampu membangun saluran tersier, karena keterbatasan anggaran kami tetap berupaya mencari dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. Kolaborasi ini penting agar ketahanan pangan bisa lebih optimal,” ujar Ngesti di Ungaran, Jumat (22/8/2025).

Sementara Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Muh Edy Sukarno, menambahkan perbaikan saluran irigasi membutuhkan anggaran yang besar. Ia menyoroti kebijakan Presiden Prabowo yang mendorong kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian dalam pembangunan infrastruktur irigasi terintegrasi.

“Ke depan, pembangunan saluran air akan dibuat linier. Artinya, ketika waduk dibangun, maka saluran primer, sekunder, hingga tersiernya terkoneksi. Tidak lagi seperti sekarang, sekunder di wilayah A tetapi tersiernya di wilayah B,” jelas Edy.

Hingga kini, data detail kerusakan irigasi masih berada di Dinas Pekerjaan Umum. Pihaknya berencana melakukan pendataan mandiri pada tahun 2026. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]