KAWAN PEMANDU JALAN

Uang KKN Capai 9 Miliar, Lima Oknum Polda Jateng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Lima oknum Polda Jateng dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2023.

Lima oknum Polda Jateng dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri 2023. Selain itu, mereka juga dilakukan penempatan khusus untuk diproses pidana. Barang bukti uang hasil KKN tersebut mencapai Rp. 9 miliar dan sudah dikembalikan kepada orang tua peserta Bintara. Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus tersebut dan akan menindak oknum polisi yang nekat berperilaku menyimpang dari kode etik Polri.

Tegaskan Komitmen, Selain di PTDH, Polda Jateng Proses Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Secara Pidana

Polda Jawa Tengah tengah melakukan penyidikan pidana terhadap lima anggota Polri yang diduga melakukan KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Proses ini dilakukan secara profesional dan proporsional, seiring dengan upaya untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel dalam rekrutmen anggota Polri.

Polda Jawa Tengah tengah melakukan penyidikan pidana terhadap lima anggota Polri yang diduga melakukan KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Proses ini dilakukan secara profesional dan proporsional, seiring dengan upaya untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel dalam rekrutmen anggota Polri.

Diduga Curi Emas Dan Mahar Uang Pernikahan, Seorang Wanita Di Blora Ditangkap Petugas

Foto: Polres Blora

Seorang wanita bernama E datang tanpa undangan dan mengambil perhiasan emas dan uang tunai dari kamar pengantin. Namun, ia berhasil ditangkap oleh petugas dan barang bukti seperti gelang emas, uang tunai, dan sepeda motor berhasil disita. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.730.000,-. Modus pelaku adalah tanpa undangan, datang dan berbaur dengan tamu undangan, lalu mencari kesempatan untuk mengambil barang berharga.

Warga Ngablak Diamankan Satreskrim Polres Salatiga Pasca COD Handphone dengan Uang Palsu

Satuan Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pemuda warga Pandean Ngablak Magelang yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu. Pelaku diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu saat membayar COD (Cash On Delivery) satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga.

Satuan Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap seorang pemuda warga Pandean Ngablak Magelang yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu. Pelaku diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu saat membayar COD (Cash On Delivery) satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga.

Sebuah Konter Digrebek Polisi, Belakangan Diketahui Menjadi Sarang Judi Online Dengan Omset Ratusan Juta

Delapan tersangka judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di sebuah konter di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.

Delapan tersangka judi online yang beroperasi di Kota Salatiga Jawa Tengah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di sebuah konter di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kec. Tingkir Kota Salatiga, pada Senin dini hari 27/02/2023.