KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa dan dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini menunjukkan bahwa Teddy secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melansir dari Antara, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menuntut agar pidana mati dijatuhkan atas Teddy dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dalam membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan bagi Teddy adalah jabatannya sebagai Kapolda Sumatra Barat yang seharusnya menjadikannya sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan yang ditemukan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Kapolres Bukittinggi saat itu melaporkan kasus tersebut kepada Teddy, yang memerintahkan agar sabu itu dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg dan menukarnya sebanyak 10 kg.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif yang semuanya menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dody dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sementara Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]