URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Rohani, warga Desa Sumurup, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menjadi korban penyerangan oleh orang yang tidak dikenal saat sedang bekerja menjaga sebuah toko sembako di Kelurahan Kupang. Rohani dilarikan ke Rumah Sakit Gunawan Mangunkusumo Ambarawa karena mengalami tusuk pada bagian punggung kanan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Ditusuk Orang Tak Dikenal

Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Ditusuk Orang Tak Dikenal

Pegawai Toko Sembako di Ambarawa Ditusuk Orang Tak Dikenal

Terduga pelaku penyerangan terhadap seorang pegawai toko sembako di Ambarawa berhasil diamankan petugas, Kamis (23/3/2023).

(Foto/ dok. Humas Polres Semarang)

Terduga pelaku penyerangan terhadap seorang pegawai toko sembako di Ambarawa berhasil diamankan petugas, Kamis (23/3/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Nasib nahas dialami Rohani (40) warga Desa Sumurup, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Pasalnya, ia menjadi korban penyerangan orang tak dikenal pada Rabu (22/3/2023) saat sedang bekerja menjaga sebuah toko sembako yang berlokasi di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Atas kejadian itu, ia dilarikan ke Rumah Sakit Gunawan Mangunkusumo Ambarawa karena mengalami tusuk pada bagian punggung kanan.

Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid menyampaikan peristiwa penyerangan itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB saat korban bekerja menata beras setelah melayani pembeli.

“Tiba-tiba dari arah belakang korban, datang seorang lelaki tidak dikenal lalu menyerang korban dengan senjata tajam,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan, Kamis (23/3/2023).

Usai melakukan penyerangan, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban berteriak meminta pertolongan. Saat warga berdatangan untuk memberikan bantuan, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

“Menurut keterangan para saksi, pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan sebelumnya sempat terlihat di sekitar Pasar Projo Ambarawa,” terangnya.

Masih menurut penjelasan Kapolsek, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasekan bersama warga.

“Sesuai petunjuk Kapolres Semarang, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” imbuhnya.

Petugas masih menggali keterangan mengenai jenis senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. Sementara saat berita ini diturunkan, kondisi korban sudah mulai stabil. (win)

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved