KAWAN PEMANDU JALAN

Motif Penyerangan di Exit Tol Ungaran Terungkap, Tersangka Tenggak Tuak Terlebih Dahulu

Polisi mengungkapkan motif penyerangan sekelompok remaja di exit tol Ungaran pada Minggu dini hari lalu. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan minuman keras jenis tuak sebelum melakukan aksinya. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan bahwa 4 dari 5 orang tersangka penyerangan berhasil diamankan dan 1 orang masih dalam pengejaran.

Polisi mengungkapkan motif penyerangan sekelompok remaja di exit tol Ungaran pada Minggu dini hari lalu. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan minuman keras jenis tuak sebelum melakukan aksinya. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan bahwa 4 dari 5 orang tersangka penyerangan berhasil diamankan dan 1 orang masih dalam pengejaran.

Polisi Tangkap Tiga Perampok Bersenjata Api di Cilacap

Perampokan terjadi di Toko Pak Nasirun, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada hari Senin, 27 Maret 2023.

Polisi berhasil menangkap tiga perampok bersenjata yang menyerang seorang agen BRILink di Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp30 juta serta alat penyimpan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditahan KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), atas dugaan menerima gratifikasi dari wajib pajak. Penyidik KPK telah menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika, serta SDB berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 Miliar yang tersimpan di salah satu bank.

Tidak Patut Ditiru, Berkilah Butuh Makan, Pasangan Nikah Siri ini Curi Motor Berulang Kali

D dan E, yang dibekuk oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri sepeda motor pada hari Senin, tanggal 06/03/2023 di depan warung "Nyoto Kene Bu Anik" di gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga. Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan kronologis kejadian dan bahwa kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di beberapa TKP terpisah dan pencurian helm di beberapa lokasi.

D dan E, yang dibekuk oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah mencuri sepeda motor pada hari Senin, tanggal 06/03/2023 di depan warung “Nyoto Kene Bu Anik” di gang Kapling Cinderejo Tingkir Kota Salatiga. Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menjelaskan kronologis kejadian dan bahwa kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di beberapa TKP terpisah dan pencurian helm di beberapa lokasi.

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.

Jualan Obat Mercon, 3 Pelaku Terancam Berlebaran di Penjara

Tiga orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon) ditangkap di Kota Salatiga dan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga. Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Polisi mengamankan delapan kilogram bubuk mesiu dan lima lembar kertas sumbu. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

[@]3 Orang yang nekat menjual bubuk mesiu (obat mercon), masing-masing berinisial, MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang serta A warga Druju Sidorejo Kidul Salatiga, dipastikan akan menjalani Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di dalam Tahanan Polres Salatiga, setelah tertangkap tangan di dua lokasi terpisah di Kota Salatiga saat menjual bubuk mesiu atau obat Mercon pada hari Senin, 27/03/2023.

Ketiganya akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 melanggar tindak pidana menerima, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan sesuatu amunisi atau bahan peledak jenis bubuk mercon / mesiu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut untuk TKP Taman Tingkir Kota Salatiga dengan tersangka MM dan MRF berawal pada hari Minggu 26/03/2023.

AKP M Arifin Suryani mennyampaikan, kedua tersangka membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa Kab. Semarang, dengan membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali.

Setelah mendapatkan bubuk mesiu, oleh tersangka ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan.

Selanjutnya, pada hari Senin 27/03/2023, ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga.

Pada saat hendak transaksi, Unit Reskrim bersama Unit Kamneg Polres Salatiga datang mengamankan pelaku, dengan barang bukti 1 kg bubuk mesiu. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg (empat Kilogram) dan sumbu mercon yang berada dirumah pelaku untuk selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, jelas AKP M Arifin Suryani,

Kemudian untuk TKP kedua di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga dengan tersangka berinisial A pada hari Senin, 27/03/2013 pada saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan saat di TKP mendapatkan seseorang yang mencurigakan dan setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kg (satu kilogram) bubuk mesiu yang hendak dijual.

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg (dua kilogran) sehingga kesuluruhan didapati 3 kg (tiga kilogram) dan 3 (tiga lembar) sumbu mercon, kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut, tutup AKP M Arifin Suryani,

Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan Polisi telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti 8 Kg (delapan Kilogram) bubuk mesiu dan 5 (lima) lembar kertas sumbu,

“Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” ungkap kasi Humas IPTU Henri Widyoriani.

Penangkapan pelaku penjualan obat mercon oleh petugas (Video:/Dok humas Polres)

Waduh! Dua Remaja Jadi Korban Penyerangan Sekelompok Pemuda Bercelurit di Exit Tol Ungaran

Warga Kabupaten Semarang digegerkan oleh aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi beberapa jam setelah Polres Semarang melaksanakan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan. Dalam sebuah rekaman video berdurasi 25 detik, terlihat dua remaja panik karena sepeda motornya rusak parah.