RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Motif Penyerangan di Exit Tol Ungaran Terungkap, Tersangka Tenggak Tuak Terlebih Dahulu

(Foto/win)

(Foto/win)

Polisi mengungkapkan motif penyerangan sekelompok remaja di exit tol Ungaran pada Minggu dini hari lalu. Para pelaku menggunakan senjata tajam dan minuman keras jenis tuak sebelum melakukan aksinya. Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan bahwa 4 dari 5 orang tersangka penyerangan berhasil diamankan dan 1 orang masih dalam pengejaran.

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Polisi berhasil mengungkap motif penyerangan sekelompok remaja yang terjadi di sekitar kawasan exit tol Ungaran pada Minggu (26/3/2023) dini hari lalu. Diketahui, lima pelaku yang berhasil terekam kamera CCTV saat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, pesta minuman keras (miras) jenis tuak dahulu sebelum beraksi.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Semarang di halaman ruang Sat Reskrim polres setempat, Senin (3/4/2023). Dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein menyampaikan Polres Semarang berhasil mengamankan 4 dari 5 orang tersangka penyerangan, sedangkan 1 orang berinisial S masih dalam pengejaran petugas.

Kabar Terkait :  Pelaku Penyerangan di Exit Tol Ungaran Ditangkap, Satu Buron

“Kami hadirkan disini 1 tersangka dewasa yaitu AP (19), sementara 3 tersangka lainnya tidak bisa kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ungkapnya.

Dijelaskan Hussein, motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol, dan para pelaku membawa senjata tajam dengan dalih untuk menjaga diri dan membawa bendera bertuliskan “Semarang Gangster” untuk mencari jati diri kepada pengguna jalan.

“Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa dengan yang di bawah umur,” terangnya.

Sementara tersangka AP di hadapan awak media mengaku turut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat diminta oleh para tersangka.

“Ditambah lagi setelah saya dan teman teman yang lain habis minum tuak,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan. Bagi tersangka di bawah umur disesuaikan dengan Undang-Undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (win)

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kolaborasi yang Apik, UKSW Berhasil Raih Prestasi di Ajang Krenova Kota Salatiga 2023
07 June 2023
Tim dari Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih gelar juara dalam Lomba Kreativitas dan Inovasi (Krenova) Kota Salatiga tahun 2023. Tim Kimia memenangkan Juara 1 Kategori Umum dengan karya Minyak Biji Labu Kuning yang mengandung Skualen Produk Antara Pangan...
Lengkapnya »
Polda Jateng Pantau Lalu Lintas Hewan Kurban Antisipasi Penyebaran Penyakit Menjelang Idul Adha
07 June 2023
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Panitia Hari Besar Islam...
Lengkapnya »
Pemkot Semarang Siap Hadapi Musim Kemarau dengan Inovasi Pipa Resapan dan Penanaman Pohon
07 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Lengkapnya »
15 Siswa SMA 2 Salatiga Pakai Knalpot Brong, Pihak Sekolah Berikan Sanksi
06 June 2023
RASIKAFM.COM | UNGARAN - Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga soal suara bising knalpot, pihak SMA Negeri 2 Salatiga bekerjasama dengan Polsek Argomulyo melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang digunakan siswa dengan sasaran khusus yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Senin, 06/06/2023. Kapolsek...
Lengkapnya »
Kabar Gembira! PLN UID Jateng DIY Hadirkan SPKLU Pertama di Ungaran
06 June 2023
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng DIY telah memperkenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung pencapaian netralitas karbon pada tahun 2060 dan mengatasi keraguan...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN