[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

Petugas BPBD dibantu Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang membersihkan sisa lumpur akibat luapan Sungai Klegung, Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kamis (19/1/2023) sore. (Foto/ dok. BPBD Kab. Semarang)
Sungai Klegung Meluap, Empat Dusun di Desa Ngrapah Terdampak Banjir Lumpur
  RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak empat dusun yang berada di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang tergenang banjir akibat luapan Sungai Klegung, Kamis (19/1/2023) sore. Empat...
PSIS-Datangkan-Dua-Pemain-Berposisi-Bek
PSIS Datangkan Dua Pemain Berposisi Bek
PSIS mendatangkan dua pemain berposisi bek untuk menambah lini pertahanan. Dua pemain bertahan itu adalah Brandon Scheunemann dan Fathul Ihsan
SDN-Gedanganak-3-Ungaran-Larang-Siswa-Bawa-Latoato-ke-Sekolah
SDN Gedanganak 3 Ungaran Larang Siswa Bawa Lato–lato ke Sekolah
SD Negeri Gedanganak 3, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang mengeluarkan aturan yang melarang siswa - siswinya membawa maupun memainkan lato-lato di lingkungan sekolah.
Kapolda-Jateng-Resmikan-Sejumlah-Gedung-di-Polres-Salatiga
Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Gedung di Polres Salatiga
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan Pintu Gerbang, Gedung SPKT, Gedung Si Propam dan Kenel K-9 di Polres Salatiga
Kasus-LSD-Mulai-Jangkiti-Sapi-di-Kabupaten-Semarang,-Peternak-Diimbau-Waspada
Kasus LSD Mulai Jangkiti Sapi di Kabupaten Semarang, Peternak Diimbau Waspada
Kasus Lumpy Skin Disease (LSD) yang menyerang sapi mulai menjangkiti hewan pemamah biak itu di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data yang dilansir dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (Dispertanikap)...
Liga-3-Dihentikan,-Manajer-Persikas-Tak-Larang-Punggawanya-Main-Tarkam
Liga 3 Dihentikan, Manajer Persikas Tak Larang Punggawanya Main Tarkam
PSSI resmi menghentikan kelanjutan Liga 2 dan Liga 3 musim 2022/2023. Keputusan itu diambil melalui rapat Exco yang berlangsung di kantor PSSI, GBK Arena, Kamis (12/1/2023) pekan lalu.
Angkat-Potensi-Seni-dan-Kreatifitas,-Pemkot-Semarang-Launching-Festival-Semarang-Rumah-K(Ita)
Angkat Potensi Seni dan Kreatifitas, Pemkot Semarang Launching Festival Semarang Rumah K(Ita)
Angkat beragam potensi dan kekayaan yang dimiliki Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang akan melaunching Festival Semarang Rumah (k)Ita (SRK)
Pertamina-Patra-Niaga-Akan-Lakukan-Uji-Coba-Full-Cycle-Solar-Subsidi-di-Kabupaten-Kota-se-Jateng-dan-DIY
Pertamina Patra Niaga Akan Lakukan Uji Coba Full Cycle Solar Subsidi di Kabupaten Kota se Jateng dan DIY.
Pastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba full cycle (penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh) untuk...
Polisi-Amankan-Pelaku-Pencurian-Bersenjata-Api-di-Semarang-Saat-Beraksi-di-Lokasi-Lain
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Bersenjata Api di Semarang Saat Beraksi di Lokasi Lain
Pelaku pencurian bersenjata api di salah satu rumah Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang
Hamong-Projo-Kabupaten-Semarang-Bulat-Dukung-KIB,-Jabatan-Kades-9-Tahun
Hamong Projo Kabupaten Semarang Bulat Dukung KIB, Jabatan Kades 9 Tahun
Paguyuban kepala desa se-kabupaten Semarang yang tergabung dalam Hamong Projo, mendukung penuh Kades Indonesia Bersatu (KIB) agar Jabatan Kades 9 Tahun.
Muat Lebih

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar