[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Category: Ragam

Pemprov-Jateng-Bantu-Petani-Gagal-Panen-Akibat-Banjir
Pemprov Jateng Bantu Petani Gagal Panen Akibat Banjir
Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo tidak tinggal diam. Petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen mendapatkan klaim ganti rugi sesuai ketentuan sehingga keberlangsungan...
Wujudkan-Ketahanan-Pangan,-Ita-Ajarkan-Urban-Farming-kepada-Anak-anak
Wujudkan Ketahanan Pangan, Ita Ajarkan Urban Farming kepada Anak-anak
Komitmen pada upaya mewujudkan ketahanan pangan, pelaksana tugas wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terus menggerakkan pertanian perkotaan. Salah satunya meminta Dinas Pendidikan untuk memasukkan...
Pencurian-Bersenjata-Api-di-Semarang-Ternyata-Mantan-Napi-yang-Kabur-dari-Sel-Tahanan-Polsek
Pencurian Bersenjata Api di Semarang Ternyata Mantan Napi yang Kabur dari Sel Tahanan Polsek
Kepolisian mengungkap kasus pencurian bersenjata api yang terjadi di Jalan Bulu Magersari III RT 4 RW 5, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang
Lawan-Arema-FC,-PSIS-Siap-Balas-Kekalahan-Pada-Pertandingan-Sebelumnya
Lawan Arema FC, PSIS Siap Balas Kekalahan Pada Pertandingan Sebelumnya
PSIS akan melawan Arema FC dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Jatidiri Semarang pada Sabtu (21/1/2023) yang rencananya akan kick off pukul 16.00 WIB.
Pria-Tertangkap-Basah-Ketika-Nyamar-Jadi-Perempuan-Untuk-Curi-Bra-di-Kos-Perempuan-Krapyak
Pria Tertangkap Basah Ketika Nyamar Jadi Perempuan Untuk Curi Bra di Kos Perempuan Krapyak
Viral beredar video di media sosial (medsos) seorang pria yang tertangkap basah ketika menyamar menjadi wanita untuk mencuri bra di Kos Perempuan jalan Sugiwo Dalam, Krapyak, Semarang Barat.
515-Hari-Menjabat--Sebagai-Kapolres-Salatiga,-Indra-Mardiana-Mengaku-Menemukan-Banyak--Saudara
515 Hari Menjabat Sebagai Kapolres Salatiga, Indra Mardiana Mengaku Menemukan Banyak Saudara.
Indra Mardiana mempunyai kesan bahwa Kota Salatiga sangat kondusif, tercipta kerjasama antara berbagai pihak, baik forkompinda, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya termasuk dengan media.
Tiga-Jasad-Ditemukan-di-Sungai-Sengkarang,-Diduga-Terpeleset-Saat-Kabur-dari-Penggerebekan-Judi
Tiga Jasad Ditemukan di Sungai Sengkarang, Diduga Terpeleset Saat Kabur dari Penggerebekan Judi
Warga digegerkan dengan penemuan tiga jasad yang mengambang di aliran Sungai Sengkarang Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah pada Kamis (19/1/2023).
Surya-Yuli-Kembali-Pimpin-PWI-Salatiga-2023-2026
Surya Yuli Kembali Pimpin PWI Salatiga 2023 – 2026
Konferensi PWI Kota Salatiga telah dilaksanakan di Ruang Tamansari, Lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga, Jumat (20/1/2023). Dalam konferensi yang berisi laporan pertanggungjawaban dan pengesahan pengurus...
Tujuh-LSM-Ditahan-Terkait-Damaikan-Kasus-Pemerkosaan-di-Brebes
Tujuh LSM Ditahan Terkait Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes, Kapolda: Ada Upaya Provokasi
Polisi secara resmi menahan sejumlah orang yang mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penahanan ini dilakukan setelah LSM itu diperiksa terkait mendamaikan kasus pemerkosaan seorang gadis berinisial...
Jelang-Imlek,-Warga-Salatiga-Membuat-Ondel-Ondel-Berbahan-Bambu-Menyerupai-Kelinci-Air
Jelang Imlek, Warga Salatiga Membuat Ondel Ondel Berbahan Bambu Menyerupai Kelinci Air
Imam Bintoro Warga Salatiga ini berhasil membuat ondel-ondel untuk perayaan tahun baru Imlek berbahan dasar bambu.
Muat Lebih

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar