KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

MS (44), seorang residivis pencurian aki truk mixer perusahaan cor beton di Kecamatan Bergas berhasil diamankan petugas Polres Semarang. Foto: Humas Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – MS (44), seorang warga Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksi pencurian yang dilakukannya. Ia menggasak aki truk mixer milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang cor beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan peristiwa pencurian ini kali pertama diketahui saat driver truk hendak mengoperasikan mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mendapati akinya hilang sehingga mesin mixer tidak bisa berfungsi.

“Setelah mengetahui hal tersebut, driver melaporkannya ke petugas keamanan perusahaan dan diteruskan ke Polres Semarang,” ujar Aditya, Rabu (6/12/2023).

Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Petugas kemudian menuju salah satu rumah di kawasan perumahan Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aki hasil curian.

“Petugas yang membawa anjing pelacak kemudian mendobrak pintu dan berhasil menemukan 6 buah aki yang diduga hasil curian, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah gorong-gorong. Di hadapan penyidik, ia mengaku menggasak 6 aki itu dari 3 unit truk mixer dalam semalam. Modusnya adalah dengan memotong kabel yang menempel pada aki truk. Sasarannya adalah truk yang terparkir di kawasan perusahaan.

“Pelaku ternyata pernah berurusan hukum di wilayah Polda DIY pada 2011 atas kasus pencurian dengan kekerasan,” paparnya.

Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]