KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi Aki Truk Perusahaan, Residivis Ini Digulung Polisi Saat Sembunyi di Gorong-gorong

MS (44), seorang residivis pencurian aki truk mixer perusahaan cor beton di Kecamatan Bergas berhasil diamankan petugas Polres Semarang. Foto: Humas Polres Semarang

RASIKAFM.COM | UNGARAN – MS (44), seorang warga Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena aksi pencurian yang dilakukannya. Ia menggasak aki truk mixer milik salah satu perusahaan yang bergerak di bidang cor beton di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (5/12/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan peristiwa pencurian ini kali pertama diketahui saat driver truk hendak mengoperasikan mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mendapati akinya hilang sehingga mesin mixer tidak bisa berfungsi.

“Setelah mengetahui hal tersebut, driver melaporkannya ke petugas keamanan perusahaan dan diteruskan ke Polres Semarang,” ujar Aditya, Rabu (6/12/2023).

Setelah mendapatkan laporan, unit Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki yang diduga milik pelaku. Petugas kemudian menuju salah satu rumah di kawasan perumahan Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur yang diduga menjadi lokasi penyimpanan aki hasil curian.

“Petugas yang membawa anjing pelacak kemudian mendobrak pintu dan berhasil menemukan 6 buah aki yang diduga hasil curian, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah gorong-gorong. Di hadapan penyidik, ia mengaku menggasak 6 aki itu dari 3 unit truk mixer dalam semalam. Modusnya adalah dengan memotong kabel yang menempel pada aki truk. Sasarannya adalah truk yang terparkir di kawasan perusahaan.

“Pelaku ternyata pernah berurusan hukum di wilayah Polda DIY pada 2011 atas kasus pencurian dengan kekerasan,” paparnya.

Atas kasus ini, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]