AS, Seorang perwira menengah TNI AL, berpangkat Letkol ditangkap tim gabungan Pupom TNI di Perumahan Getasan Indah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 15.20 WIB.
Kepada media, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Khoirul Fuad mengatakan Letkol AS ditangkap karena yang bersangkutan desersi selama tiga bulan. “Letkol AS diketahui tidak masuk kerja (desersi) sejak tiga bulan lalu, sementara untuk kasus penyebabnya masih kami dalami, info awal ada masalah keluarga,” jelasnya.
Fuad mengatakan AS bertugas di Mabes TNI AL Denma cawak kapal. “Dia di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sementara itu saat pengamanan di dalam rumah tersebut, AS bersama seorang wanita dan anak kecil, juga terdapat Honda Brio putih AA 1627 MH. “Tapi plat nomor mobil tersebut diduga palsu, nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut,” tambah Fuad.
Menurut Fuad, AS baru sekali ini desersi. “Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87,” terangnya.
Fuad mengungkapkan sebelum pelariannya berakhir, AS berpindah-pindah tempat. Termasuk ke Jepara dan Semarang, Hingga akhirnya tertangkap diwilayah Getasan.