URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dianggap Tak Patuhi PPKM Darurat, Mal ADA Ditutup Sementara

Dianggap Tak Patuhi PPKM Darurat, Mal ADA Ditutup Sementara

Dianggap Tak Patuhi PPKM Darurat, Mal ADA Ditutup Sementara

featured-img

Kondisi Mall ADA yang berada di Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan saat beroperasi ditengah PPKM Darurat Senin (5/7/2021).

RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang bersama TNI-Polri dan Dinas Pemadam Kebakaran melakukan operasi penindakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Senin (5/7/2021).

Dalam penindakan tersebut, Mal Ada yang berada di Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan ditutup sementara karena diangga tak patuhi PPKM Darurat.

Di dalam peraturan, Mall atau Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh buka mulai 3 – 20 Juli 2021. Terkecuali khusus untuk Toko yang menyediakan kebutuhan pokok boleh buka dengan syarat menjalankan prokes dengan ketat.

“Saya sampaikan Mall, Supermarket tutup sampai tanggal 20 Juli 2021. Jika tidak maka saya hadir saya segel,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto usai kegiatan.

Informasi yang dihimpun halosemarang.id, Mall Ada tetap dibuka namun hanya melayani pembelian barang-barang kebutuhan pokok.

Dapat terlihat di lantai dasar, Toko-toko yang menjual selain kebutuhan pokok tidak beroperasi dan juga lantai lain yang menjual aneka macam kebutuhan juga ditutup oleh pihak Mall.

“Kita gamau berdebat, namanya Mall pasti ada ratusan orang didalamnya. Gubernur bilang kalau lebih dari 100 orang pasti saya bubarkan,” tutur Fajar.

Untuk itu, Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk tertib dan taat terhadap aturan PPKM Darurat mengingat setiap hari ada orang yang meninggal terpapar Covid-19.

“Tolong perda ini yang diturunkan Walikota ditaati. Saya minta pelaku usaha untuk tertib PPKM Darurat, karena setiap hari ada warga Semarang yang meninggal terpapar Covid-19,” bebernya.

Sementara itu, Store Manager ADA Bulu, Handono mengaku kecewa dengan penutupan tersebut.

Dirinya menjelaskan, pihaknya hanya melayani penjualan kebutuhan pokok dan sudah menjalankan aturan PPKM Darurat dari Pemerintah.

“Merasa kecewa aja, soalnya sudah betul-betul sesuai aturan PPKM Darurat. Ini kita buka juga cuma melayani penjualan kebutuhan pokok kalau tidak percaya silahkan dicek saja,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved