RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pemerintah Kota Salatiga mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Tuna Sosial. Ketentuan baru tersebut menargetkan pada tahun 2026 Kota Salatiga bebas dari aktivitas tuna sosial seperti pengamen, pengemis, manusia silver, dan sejenisnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Bagus Kadarman, menuturkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini merupakan tahap pra penindakan dan lebih fokus pada sosialisasi.
“Jadi perlu kami informasikan kepada masyarakat Kota Salatiga, 2025 ini kita sudah mempunyai perda baru yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2025, tentang kawasan tertib zona sosial. Nah di situ, amanah perda itu memberikan amanah kepada masyarakat Kota Salatiga. Di mana nanti akan dipasang papan-papan pengumuman,” kata Bagus, Selasa (9/12/2025).
Bagus menjelaskan, salah satu implementasi sosialisasi dilakukan melalui pemasangan papan informasi di sejumlah titik simpang jalan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para tuna sosial.
“Nanti, dalam pelaksanaan ini kita melakukan sosialisasi berupa, ada dua kegiatan. Yang pertama berupa pemasangan plakat, pemasangan perda apa, sosialisasi secara tertulis yang diwujudkan dalam pemasangan papan pengumuman di masing-masing simpang yang lokasinya sudah kita eskawali kotakan. Terus yang ke-2 adalah sosialisasi langsung dalam bentuk operasi rahasia PMKS,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut petugas akan memberikan arahan dan pembinaan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Perda tersebut juga mengatur mekanisme sanksi bagi pelanggar yang terjaring lebih dari tiga kali.
“Mana di dalam secara garis besar, perda tersebut memberikan instruksi kepada masyarakat, bahwa bagi para penyandang tunas sosial itu nanti apabila terjaring, lebih dari tiga kali, nanti akan ada sanksi tegas, baik itu nanti bentuknya tindak pidana ringan maupun sanksi denda maksimal 1.000.000. Itu nanti akan lebih lanjut akan kita wujudkan dalam perwali yang sudah akan kita usulkan,” jelasnya.
Adapun lokasi yang masuk zona tertib sosial mencakup sekitar 30 titik simpang strategis, antara lain Simpang JLS Cebongan, Perempatan Kecandran, Perempatan Pulutan, Tugu batas kota utara–selatan, Simpang ABC, Simpang Pasar Sapi, Simpang Jatis, Pertigaan Palang, Sukowati dekat Surabaya Motor, Simpang Empat Kalitaman, serta kawasan Lapangan Pancasila.
Bagus menyebut Lapangan Pancasila menjadi kawasan utama penegakan aturan karena menjadi pusat aktivitas masyarakat. “Karena lapangan Pancasila adalah episentrumnya Kota Salatiga, pusat berkumpulnya masyarakat Kota Salatiga, maka di situ kita juga sudah koordinasi dengan dinas lingkungan hidup. Diharapkan masyarakat Kota Salatiga dan sekitarnya akan mendapatkan ketertiban dan kenyamanan,” ucapnya.
Ia menegaskan, target dari implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2025 adalah terciptanya ruang publik yang tertib dan bebas gangguan. Program tersebut akan melibatkan tim gabungan mulai dari Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, hingga stakeholder terkait.
Terkait pembinaan, Bagus memastikan pemerintah sudah menyiapkan program pelatihan bagi PMKS yang terjaring razia sebanyak tiga kali. “Kami ada kegiatan berupa pelatihan, jadi pada saat nanti teman-teman itu terkena razia yang ke-3 kali, kita nanti akan ada pelatihan untuk bekal hidup,” Tutupnya.