RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang menegaskan kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak akan diluluskan dalam uji KIR. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan memastikan kendaraan angkutan benar-benar laik jalan.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Noerjanto, mengatakan saat ini tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan ODOL. Jika sebelumnya masih dalam tahap sosialisasi, kini kendaraan yang tidak sesuai dimensi dan muatan langsung dinyatakan tidak lolos uji KIR.
“Kalau sekarang sudah tidak sosialisasi lagi. Kendaraan ODOL langsung tidak kami luluskan. Silakan disesuaikan dulu dimensinya, baru bisa diuji kembali,” tegas Djoko ditemui di ruang uji KIR Kantor Dishub setempat, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, uji KIR dilakukan dengan tahapan dan alat uji yang lengkap, mulai dari uji emisi, uji kolong kendaraan, penimbangan berat, pemeriksaan arah kemudi, lampu utama, kebisingan, klakson, hingga sistem pengereman. Seluruh proses tersebut bertujuan memastikan kendaraan aman saat beroperasi di jalan.
“Dalam sehari kami melayani rata-rata 20 hingga 50 kendaraan, sekitar 5 sampai 10 persen kendaraan tidak lolos uji, dan sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian teknis, termasuk pelanggaran dimensi dan muatan,” ungkapnya.
Menurut Djoko, kendaraan ODOL sangat berisiko terhadap keselamatan. Meski kendaraan dinyatakan lulus uji teknis, pelanggaran muatan berlebih di lapangan dapat membuat sistem pengereman dan kendali kendaraan tidak berfungsi optimal.
“Uji KIR menjadi indikator kendaraan laik jalan. Tapi ketika di jalan kendaraan membawa muatan berlebih, risiko kecelakaan meningkat,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti masih rendahnya kesadaran pemilik kendaraan dalam melakukan uji KIR secara berkala, meskipun saat ini retribusi telah dibebaskan.
“Kondisi ini turut berkontribusi pada potensi kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Untuk pengawasan, Dishub bersama kepolisian rutin menggelar operasi laik jalan, baik di jalan raya maupun terminal.
“Khusus event tertentu seperti libur panjang dan hari besar, penguji dan penyidik melakukan pengawasan di kawasan wisata seperti Bandungan, guna memastikan kendaraan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan,” paparnya.
Rohmat (24), pengemudi truk muatan cabai asal Madiun mengaku lebih awal melakukan uji KIR kendaraannya. Pasalnya, ia harus segera mengirim muatannya ke wilayah Sumatera.
“Harusnya uji KIR-nya masih 1 Januari, tapi besok pagi harus kirim cabai sehingga dimajukan hari ini,” katanya.
Ia juga mengaku tak pernah absen uji KIR. Hal ini dilakukan secara rutin karena menyangkut faktor keselamatan di jalan.
“Saya biasa kirim ke luar pulau, kadang ambil dari Magelang kirim ke Medan sehingga kendaraan harus dalam kondisi prima,” pungkasnya. (win)