Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang, dan petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang bekerja sama untuk melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan sebanyak sepuluh armada bus penumpang di Terminal Mangkang menjelang arus mudik.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan pintu kanan sopir serta pintu darurat yang terhalang oleh kursi penumpang. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan fungsi kendaraan, termasuk rem, lampu, serta peralatan keselamatan lainnya seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), serta surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.
Menurut Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono, ramp check pada bus penumpang ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan agar perjalanan mudik para penumpang dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
“Dengan memeriksa kelaikan bus, dan kelengkapan surat-surat untuk meminimalisir kecelakaan saat arus mudik. Armada yang lolos pengecekan, lalu ditempelkan stiker sebagai tanda layak jalan untuk angkutan mudik Lebaran,” paparnya.
Dari sepuluh armada, lanjut dia, dua armada dinyatakan tidak lolos ramp check karena masih menggunakan pintu kanan untuk keluar pengemudi.
“Sesuai aturan sudah tidak boleh ada pintu kanan pengemudi. Ada pula pintu darurat yang tertutup kursi penumpang. Jadi dua armada tidak kita loloskan,” ujarnya.
Dede meminta kepada pengusaha bus, untuk memilih driver yang melayani armada mudik Lebaran yang siap dan sehat jasmani ataupun rohani. Selain itu, penumpang juga diminta agar melaporkan ke petugas jika dalam perjalanan pengemudi mengemudikan bus secara ugal-ugalan.
Rencananya kegiatan ramp check terus akan dilakukan. Dalam waktu dekat Dishub juga akan menyasar armada angkutan umum dalam kota di Terminal Cangkiran.
“Kita minta agar penumpang berani melapor, jika menemui pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi menambahkan, sesuai aturan yang ada pemberian sticker dari Kementerian Perhubungan, merupakan tanda armada bus laik jalan dan siap digunakan untuk angkutan mudik. Dirinya juga meminta kepada perusahaan bus bisa mengandangkan armada yang tidak laik jalan.
“Bus yang tidak kondisi siap jalan, atau tidak ada stiker tanda laik jalan tidak boleh digunakan angkutan mudik. Misalnya indikator yang membuat gagal bisa dibenahi, petugas akan siap melakukan pengecekan ulang,” paparnya.