URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, dan petugas Dirjen Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang melakukan pengecekan ramp check pada sepuluh armada bus penumpang di Terminal Mangkang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dishub Kota Semarang Lakukan Pengecekan Kendaraan Jelang Arus Mudik Lebaran

Dishub Kota Semarang Lakukan Pengecekan Kendaraan Jelang Arus Mudik Lebaran

Dishub Kota Semarang Lakukan Pengecekan Kendaraan Jelang Arus Mudik Lebaran

Dalam menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, dan petugas Dirjen Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang melakukan pengecekan ramp check pada sepuluh armada bus penumpang di Terminal Mangkang.
Foto:/IST
Petugas Dishub Kota Semarang melakukan pengecekan armada bus AKAP dan AKDP yang ada di Terminal Mangkang.
featured-img

Semarang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang, dan petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang bekerja sama untuk melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan sebanyak sepuluh armada bus penumpang di Terminal Mangkang menjelang arus mudik.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua bus penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan pintu kanan sopir serta pintu darurat yang terhalang oleh kursi penumpang. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dan fungsi kendaraan, termasuk rem, lampu, serta peralatan keselamatan lainnya seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), serta surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.

Menurut Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono, ramp check pada bus penumpang ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan agar perjalanan mudik para penumpang dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

“Dengan memeriksa kelaikan bus, dan kelengkapan surat-surat untuk meminimalisir kecelakaan saat arus mudik. Armada yang lolos pengecekan, lalu ditempelkan stiker sebagai tanda layak jalan untuk angkutan mudik Lebaran,” paparnya.

Dari sepuluh armada, lanjut dia, dua armada dinyatakan tidak lolos ramp check karena masih menggunakan pintu kanan untuk keluar pengemudi.

“Sesuai aturan sudah tidak boleh ada pintu kanan pengemudi. Ada pula pintu darurat yang tertutup kursi penumpang. Jadi dua armada tidak kita loloskan,” ujarnya.

Dede meminta kepada pengusaha bus, untuk memilih driver yang melayani armada mudik Lebaran yang siap dan sehat jasmani ataupun rohani. Selain itu, penumpang juga diminta agar melaporkan ke petugas jika dalam perjalanan pengemudi mengemudikan bus secara ugal-ugalan.

Rencananya kegiatan ramp check terus akan dilakukan. Dalam waktu dekat Dishub juga akan menyasar armada angkutan umum dalam kota di Terminal Cangkiran.

“Kita minta agar penumpang berani melapor, jika menemui pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi menambahkan, sesuai aturan yang ada pemberian sticker dari Kementerian Perhubungan, merupakan tanda armada bus laik jalan dan siap digunakan untuk angkutan mudik. Dirinya juga meminta kepada perusahaan bus bisa mengandangkan armada yang tidak laik jalan.

“Bus yang tidak kondisi siap jalan, atau tidak ada stiker tanda laik jalan tidak boleh digunakan angkutan mudik. Misalnya indikator yang membuat gagal bisa dibenahi, petugas akan siap melakukan pengecekan ulang,” paparnya.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah