RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Namun demikian, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, mendorong agar skema pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dapat dikaji ulang demi asas keadilan.
Menurut The Hok Hiong, penghitungan PKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mulai diterapkan pada 2025.
Ia menjelaskan, pada 2024 penghitungan PKB masih menggunakan regulasi lama dengan tarif 1,5 persen dari nilai kendaraan. Dari jumlah tersebut, 70 persen menjadi bagian provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
“Mulai 2025, dengan undang-undang baru, tarif PKB menjadi 2 persen. Rinciannya 1,2 persen untuk provinsi dan opsen 66 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia mencontohkan, jika harga kendaraan Rp100 juta, maka pada 2024 pajak yang dibayarkan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan pada 2025 menjadi Rp2 juta. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan persepsi kenaikan beban pajak di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
“Pada 2025 sempat ada relaksasi dan pemutihan dari provinsi sehingga tidak terlalu terasa. Namun pada 2026 ini situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, sehingga muncul gerakan ajakan stop bayar pajak,” katanya.
The Hok Hiong menilai ajakan tersebut kurang tepat karena pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah yang memberikan diskon 5 persen sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Meski demikian, ia mengusulkan agar formula pembagian hasil pajak dapat dipertimbangkan kembali, bahkan jika perlu melalui perubahan undang-undang oleh DPR RI.
Ia juga menyoroti bahwa setiap kabupaten/kota memiliki identitas kode kendaraan masing-masing, sementara provinsi tidak memiliki kode khusus. Karena itu, menurutnya, kendaraan secara faktual berada dan beroperasi di wilayah kabupaten/kota.
“Provinsi mendapatkan bagi hasil dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Secara keadilan sosial, mestinya porsi kabupaten/kota bisa lebih besar daripada provinsi,” ujarnya.
Ia menganalogikan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah karena objek pajaknya berada di wilayah kabupaten/kota.
“Kalau menggunakan prinsip sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, provinsi bisa mendapat porsi lebih kecil, kabupaten/kota lebih besar. Tapi ini tentu perlu perubahan regulasi di tingkat nasional,” tegasnya.
The Hok Hiong berharap gagasan tersebut dapat dikaji oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, agar daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan beban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap ekstrem dengan tidak membayar pajak.
“Tanpa pajak, pemerintah daerah tidak bisa membangun dan melayani masyarakat. Aspirasi boleh disampaikan, tapi tetap dalam koridor yang konstruktif,” pungkasnya. (win)