URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong menilai diskon PKB 5 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai respons ekonomi, namun meminta kajian ulang bagi hasil pajak. Pernyataan disampaikan di Kabupaten Semarang pada 2026. Ia menyoroti persepsi kenaikan beban pajak dan mendorong perubahan regulasi agar porsi kabupaten/kota lebih adil.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Diskon PKB 5 Persen Dinilai Responsif, DPRD Kabupaten Semarang Desak Skema Bagi Hasil Ditinjau Ulang

Diskon PKB 5 Persen Dinilai Responsif, DPRD Kabupaten Semarang Desak Skema Bagi Hasil Ditinjau Ulang

Diskon PKB 5 Persen Dinilai Responsif, DPRD Kabupaten Semarang Desak Skema Bagi Hasil Ditinjau Ulang

Foto: Win
Foto: Win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai sebagai bentuk respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Namun demikian, Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, mendorong agar skema pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dapat dikaji ulang demi asas keadilan.

Menurut The Hok Hiong, penghitungan PKB saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mulai diterapkan pada 2025.

Ia menjelaskan, pada 2024 penghitungan PKB masih menggunakan regulasi lama dengan tarif 1,5 persen dari nilai kendaraan. Dari jumlah tersebut, 70 persen menjadi bagian provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

“Mulai 2025, dengan undang-undang baru, tarif PKB menjadi 2 persen. Rinciannya 1,2 persen untuk provinsi dan opsen 66 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia mencontohkan, jika harga kendaraan Rp100 juta, maka pada 2024 pajak yang dibayarkan sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan pada 2025 menjadi Rp2 juta. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan persepsi kenaikan beban pajak di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

“Pada 2025 sempat ada relaksasi dan pemutihan dari provinsi sehingga tidak terlalu terasa. Namun pada 2026 ini situasi ekonomi sedang tidak baik-baik saja, sehingga muncul gerakan ajakan stop bayar pajak,” katanya.

The Hok Hiong menilai ajakan tersebut kurang tepat karena pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah yang memberikan diskon 5 persen sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat. Meski demikian, ia mengusulkan agar formula pembagian hasil pajak dapat dipertimbangkan kembali, bahkan jika perlu melalui perubahan undang-undang oleh DPR RI.

Ia juga menyoroti bahwa setiap kabupaten/kota memiliki identitas kode kendaraan masing-masing, sementara provinsi tidak memiliki kode khusus. Karena itu, menurutnya, kendaraan secara faktual berada dan beroperasi di wilayah kabupaten/kota.

“Provinsi mendapatkan bagi hasil dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Secara keadilan sosial, mestinya porsi kabupaten/kota bisa lebih besar daripada provinsi,” ujarnya.

Ia menganalogikan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah karena objek pajaknya berada di wilayah kabupaten/kota.

“Kalau menggunakan prinsip sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, provinsi bisa mendapat porsi lebih kecil, kabupaten/kota lebih besar. Tapi ini tentu perlu perubahan regulasi di tingkat nasional,” tegasnya.

The Hok Hiong berharap gagasan tersebut dapat dikaji oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang, agar daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan beban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap ekstrem dengan tidak membayar pajak.

“Tanpa pajak, pemerintah daerah tidak bisa membangun dan melayani masyarakat. Aspirasi boleh disampaikan, tapi tetap dalam koridor yang konstruktif,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan