URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Viralnya video warung sate 'Gotong Royong' di Alun-alun Lama Ungaran yang dituduh 'ngepruk' harga, membuat pemiliknya, Indarso (70), buka suara di Pujasera Sari Warna, Jl Pemuda Ungaran, pada Rabu (31/7/2024). Dalam pertemuan yang dihadiri Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Indarso menegaskan bahwa harga jual sate dan tongseng di warungnya masih wajar, yakni Rp50 ribu untuk sate kambing campur dan Rp60 ribu untuk daging polos.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dituduh ‘Ngepruk’ Harga, Ini Klarifikasi Pemilik Warung yang Viral di Ungaran

Dituduh ‘Ngepruk’ Harga, Ini Klarifikasi Pemilik Warung yang Viral di Ungaran

Dituduh ‘Ngepruk’ Harga, Ini Klarifikasi Pemilik Warung yang Viral di Ungaran

Indarso (70), pemilik warung sate “Gotong Royong” yang viral di Ungaran bersama Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang usai kegiatan pembinaan para PKL di Pujasera Sari Warna, Ungaran, Rabu (31/7/2024).

Foto: Dok. Diskominfo Kab. Semarang

Indarso (70), pemilik warung sate “Gotong Royong” yang viral di Ungaran bersama Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang usai kegiatan pembinaan para PKL di Pujasera Sari Warna, Ungaran, Rabu (31/7/2024).
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Viralnya video warung sate ‘Gotong Royong’ di Alun-alun Lama Ungaran yang dituduh ‘ngepruk’ harga, membuat pemiliknya buka suara. Bertempat di Pujasera Sari Warna, Jl Pemuda Ungaran, pada Rabu (31/7/2024), pemilik warung bersama pedagang kaki lama (PKL) diberikan pembinaan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan.

Indarso (70), selaku pemilik warung memastikan jika harga jual sate dan tongseng di warungnya masih wajar. Ia yang mengaku telah berjualan selama 50 tahun tidak pernah mendapatkan komplain dari pelanggan. Menurutnya, seporsi sate kambing campur seharga Rp50 ribu dan daging polos Rp60 ribu masih wajar.

[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Banyak pelanggan saya dari Jakarta dan kota lainnya tidak masalah dengan harga tersebut,” kata dia.

Di sisi lain ia mengaku terjadi kesalahan hitung harga oleh anaknya yang menjaga warung. Seharusnya pembeli harus membayar Rp476 ribu, akan tetapi harga yang diberikan sebesar Rp535 ribu.

“Sebenarnya selisih uangnya sudah dikembalikan, namun pembeli tetap marah-marah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Diskumperindag Heru Subroto mengingatkan para PKL untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban saat melayani pengunjung.

“Sediakan daftar menu disertai dengan harga dan menjualnya dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para PKL untuk menjaga kebersihan tempat jualan termasuk menata gerobak usai berjualan. Dikatakan, pusat kuliner malam Alun-alun lama Ungaran sebenarnya sudah terkenal sejak lama dan bahkan menjadi semacam ikon Kota Ungaran. Ia berharap hal itu terus dijaga dan ditingkatkan mutu pelayanannya .

“Banyak pengunjung dari Jakarta, Pekalongan dan wilayah lainnya yang mengenal tempat itu dan menjadikan tujuan kunjungan,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved