RASIKAFM – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku begal yang terjadi di Jalan Raya Pemuda atau depan Kantor Balaikota Semarang Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Iga DP mengungkapkan pelaku tersebut bernama Ady Setyawan (23) warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Ady berhasil ditangkap setelah sembilan hari pelariannya di wilayah Poncol Semarang pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
“Dia sempat kabur ke daerah Subang, Jawa Barat. Selanjutnya Tim sempat kesana melakukan pengejaran dia tau (pelaku) monitor kemudian ke Pekalongan dan dia kembali (ke Semarang). Dan tadi malam berhasil ditangkap,” kata Iga saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, lanjut Iga, Polrestabes Semarang berhasil mengamankan dua pelaku diantaranya M Haidar Muliyantono (22) warga Kampung Tlumpahan, Kecamatan Semarang Utara dan Adi Pratama (27) warga Kampung Petelan, Kecamatan Semarang Timur.
Mereka dapat diamankan setelah Tim Elang Hebat Semarang bersama Unit Resmob Polrestabes Semarang melakukan olah tempat kejadian dengan mengecek CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Pelaku Adi Pratama diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang ditangkap pada hari itu juga pada pukul pukul 18.30 WIB di Jalan Lemah Gempal Semarang. Sedangkan pelaku Haidar dapat diamankan pada pukul 20.30 WIB di Jalan Bong Lama Semarang.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, kemudian berkembang karena masih ada satu pelaku lagi berdasarkan hasil penyelidikan investigasi terhadap bukti CCTV yang berhasil kita kumpulkan di sepanjang area. Kemudian juga berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka,” ujarnya.
Perlu diketahui, akibat aksi pelaku korban bernama Sayyid Bintang warga Ngaliyan meninggal dunia ditempat usai terjatuh dari motor karena diduga mengalami gagar otak dan dari mulut serta hidung mengeluarkan darah.
Sementara korban lainnya bernama Slamet Riyadi mengalami beberapa luka disekujur tubuhnya dan sekarang masih di rawat di RSUP Kariadi.
Kejadian tersebut bermula setelah korban membeli makan dari Pusponjolo. Namun, ketika hendak pulang melewati Stasiun Poncol, diduga korban diikuti oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Saat di lokasi kejadian, pelaku Ady menendang motor korban hingga terjatuh.
Karena tak berdaya, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban dan langsung kabur meninggalkan korban.
Sementara dari pengakuan Ady, dia sebelumnya juga sudah berupaya menendang motor korban ketika korban sedang melintas di daerah Poncol.
Saat melakukan aksinya, Ady mengaku mengendarai motor sendirian. Usai berhasil mengambil harta korban, ia langsung lari ke Terminal Mangkang dengan diantar oleh kekasihnya.
“Langsung lari ke Mangkang, naik bis sendirian diantar sama pacar,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.