RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menerima kunjungan dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam rangkaian Evaluasi Penilaian Adipura. Didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Suryana Adi S. beserta staf, kunjungan diterima di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Salatiga, Rabu (27/08/2025).
Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, mewakili Pemerintah Kota Salatiga menerima dan menyatakan kesiapan atas arahan serta saran dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Selamat datang di Kota Salatiga, kami Pemerintah Kota Salatiga siap menerima arahan serta apa-apa yang perlu diperbaiki oleh Kota Salatiga. Semoga pertemuan yang baik ini menyambung silaturahmi dan bermanfaat bagi semua khususnya bagi Kota Salatiga yang lebih bersih dan terjaga lingkungannya,” sambut Nina.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup RI, Firdaus Alim Damopolii, menyebutkan bahwa kunjungan ini dalam rangka pendampingan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, tidak hanya Adipura namun juga terkait penanganan sampah.
Firdaus juga menyebutkan bahwa merujuk pada kriteria penilaian Adipura ada tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu, Struktur Anggaran, Sarana dan Prasarana , serta Pengelolaan Sampah. Dari sisi Anggaran, Kota Salatiga memiliki postur anggaran 1.6% dari APBD yang dinilai sudah cukup baik, meskipun idealnya postur anggaran Pengelolaan Lingkungan Perkotaan adalah sebesar 3% dari APBD. Firdaus menilai yang perlu didorong adalah dalam pengelolaan sampah.
“Dari informasi yang kami terima, sampah di TPA Ngronggo Salatiga berkisar 115 ton / hari dan dari jumlah tersebut telah dikelola sebesar 98% di bank sampah unit maupun bank sampah induk, ini sudah cukup baik namun imbauannya wajib dikelola 100%. Nanti kita bicarakan biar dibantu oleh teman-teman untuk dibuatkan roadmap penanggulangan sampah sehingga pada tahun 2029 bisa dikelola 100%,” papar Firdaus.
“Ada beberapa catatan untuk Kota Salatiga, antara lain pertama terkait TPA yang tinggi gunungan sampahnya mencapai 15 meter itu perlu diperhatikan karena rawan longsor. Kedua, batasi pembuangan sampah ke TPA, selanjutnya terus berikan sosialisasi ke masyarakat kalau bisa sampah itu diselesaikan di lingkup rumah tangga, bisa dengan komposer, biopori, dan lain sebagainya, sehingga sampah yang dibuang ke TPA benar-benar hanya sampah yang tidak bisa diolah lagi atau berupa residu sampah,” lanjutnya.
Tim pengelola sampah DLH Kota Salatiga menyebutkan bahwa yang perlu dilaksanakan secepatnya adalah mengurangi penumpukan sampah di TPA Ngronggo sekaligus dilaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga.
“Secepatnya itu harus dikurangi karena kalau diperhitungkan dalam 2 tahun sudah tidak bisa menampung lagi, sedangkan postur anggaran kita masih kurang, kami Kota Salatiga berharap ada bantuan dari kementerian, baik berupa peralatan, dana, maupun program kepada masyarakat seperti pemasangan biopori atau komposer di setiap rumah,” ungkapnya.