URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gara-gara salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda melakukan pembongkaran puluhan karaoke ilegal yang berada di Kawasan Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

featured-img

SEMARANG – Gara-gara salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda melakukan pembongkaran puluhan karaoke ilegal yang berada di Kawasan Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebut, ada dua puluh lapak karaoke liar yang dinilai berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ini sebenarnya hal sederhana, ada 20 tempat karaoke, tapi digoreng jadi rame. Karena kebetulan yang disini itu yang merasa memback up adalah salah satu oknum dari organisasi atau ormas,” ujarnya kepada wartawan.

“Pemilik karaoke sudah kita komunikasikan mereka iklas bongkar sendiri tapi kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang,” tambahnya.

Fajar menjabarkan, selain berdiri liar diatas tanah milik Pemkot, lapak karaoke juga tak memiliki izin resmi atau iktikad baik terkait berdirinya bisnis tersebut.

“Satu dia melanggar (berdiri) diatas tanah Pemkot, kedua tidak ada (iktikad) sewa menyewa, tidak ada izin, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Karena kalau karoke, mesti ada izin dari dinas pariwisata kenapa karena liar,” tuturnya.

Bardirinya bangunan liar tersebut, lanjut Fajar, juga sudah mendapatkan sejumlah teguran dari perangkat setempat.

“Itu sudah diberi teguran untuk bongkar dari lurah sejak 2019 dan sudah rapat bolak balik kalau memang ada iktikad baik sewa ternyata tidak ada sewa apapun,” bebernya.

Untuk itu, Fajar meminta kepada siapapun untuk menaati peraturan yang ada dan tidak membuat kericuhan.

“Sudah tidak ada jaman jagoan, kita dirembug yang baik. Terus itu ada selebaran yang memicu keributan katanya Satpol merobek2 bendera ormas, itu tidak ada itu yang ngambil orang ormas sendiri,” pungkasnya.

Saat ini, kawasan karaoke tersebut sudah disegel oleh pihak kepolisian dengan menempelkan stiker police line sehingga sudah tak diperbolehkan ada aktivitas.

“Karena kondisi ini tidak kodusif tadi Kapolres hadir akan dilakukan mediasi ulang besok hari kamis. Jadi saat ini mungkin dilakukan penyegelan tidak ada aktivitas apapun sampai hari Kamis (18/11) sehingga anggota Satpol kami tarik mundur,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

ASUS menghadirkan ExpertBook PM5 G2 PM5406 di Indonesia untuk mendukung profesional hybrid dan pelaku usaha kecil-menengah melalui performa AI hingga 50 NPU TOPS, layar 14 inci IPS atau OLED, serta keamanan enterprise. Laptop berbasis AMD Ryzen AI 7 445 ini menawarkan RAM hingga 64GB, dual SSD hingga 3TB, Wi-Fi 7, dan bodi ringan mulai 1,27 kilogram.
ASUS Luncurkan ExpertBook PM5 G2, Laptop Bisnis AI untuk Profesional Hybrid
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!