URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gara-gara salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda melakukan pembongkaran puluhan karaoke ilegal yang berada di Kawasan Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

Gara-Gara Ormas, Satpol PP Semarang Tunda Bongkar Puluhan Karaoke Ilegal Di Penggaron

featured-img

SEMARANG – Gara-gara salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menunda melakukan pembongkaran puluhan karaoke ilegal yang berada di Kawasan Terminal Penggaron, Senin (15/11/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyebut, ada dua puluh lapak karaoke liar yang dinilai berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot).

“Ini sebenarnya hal sederhana, ada 20 tempat karaoke, tapi digoreng jadi rame. Karena kebetulan yang disini itu yang merasa memback up adalah salah satu oknum dari organisasi atau ormas,” ujarnya kepada wartawan.

“Pemilik karaoke sudah kita komunikasikan mereka iklas bongkar sendiri tapi kenapa hari ini mengerahkan ratusan orang,” tambahnya.

Fajar menjabarkan, selain berdiri liar diatas tanah milik Pemkot, lapak karaoke juga tak memiliki izin resmi atau iktikad baik terkait berdirinya bisnis tersebut.

“Satu dia melanggar (berdiri) diatas tanah Pemkot, kedua tidak ada (iktikad) sewa menyewa, tidak ada izin, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Karena kalau karoke, mesti ada izin dari dinas pariwisata kenapa karena liar,” tuturnya.

Bardirinya bangunan liar tersebut, lanjut Fajar, juga sudah mendapatkan sejumlah teguran dari perangkat setempat.

“Itu sudah diberi teguran untuk bongkar dari lurah sejak 2019 dan sudah rapat bolak balik kalau memang ada iktikad baik sewa ternyata tidak ada sewa apapun,” bebernya.

Untuk itu, Fajar meminta kepada siapapun untuk menaati peraturan yang ada dan tidak membuat kericuhan.

“Sudah tidak ada jaman jagoan, kita dirembug yang baik. Terus itu ada selebaran yang memicu keributan katanya Satpol merobek2 bendera ormas, itu tidak ada itu yang ngambil orang ormas sendiri,” pungkasnya.

Saat ini, kawasan karaoke tersebut sudah disegel oleh pihak kepolisian dengan menempelkan stiker police line sehingga sudah tak diperbolehkan ada aktivitas.

“Karena kondisi ini tidak kodusif tadi Kapolres hadir akan dilakukan mediasi ulang besok hari kamis. Jadi saat ini mungkin dilakukan penyegelan tidak ada aktivitas apapun sampai hari Kamis (18/11) sehingga anggota Satpol kami tarik mundur,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved