UNGARAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Semarang melayangkan protes di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Rabu (28/9/2022) pagi.
Mereka kecewa terhadap sikap Disnaker yang dianggap tidak adil dan diskriminatif terhadap kaum buruh. Sebab, dalam mediasi beberapa waktu lalu pihak Disnaker dinilai lebih membela pihak pengusaha dibanding para buruh atau pekerja.
“Kami ingin mengkritisi kinerja mereka.
Disnaker yang seharusnya menjadi representasi dari pemerintah tidak bisa memberikan solusi,” ujar Nelson Siahaan, Ketua Divisi Media dan Informasi DPC Garteks Kabupaten Semarang.
Selain aksi dan orasi, sebagai bentuk protes mereka juga membentangkan poster dan spanduk berisi kritikan terhadap Disnaker. Di antaranya bertuliskan “Orang Sakit Butuh Obat, Dinas Tenaga Kerja Butuh Tobat”.
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M. Taufiqurrahman yang menemui para pendemo mengatakan akan melakukan mediasi bersama beberapa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Mereka sudah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti, karena ada beberapa yang tidak menjadi kewenangan kita,” katanya.
Aksi protes itu kemudian bergeser ke kantor Bupati Semarang. Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mereka menyampaikan aspirasi dan meminta Bupati Semarang untuk dapat menemui.
Usai menerima perwakilan dari peserta aksi, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dari aspirasi mereka, pihaknya diminta untuk membuat surat kepada presiden dan DPR RI terkait klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
“Intinya mereka meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” bebernya.
Menyikapi hal itu Ngesti berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menunggu kabar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja
“Kami di pemerintah daerah akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari pusat, terutama yang berbentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tandasnya. (win)