KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo se-Kecamatan Banyubiru menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, Kamis sore (23/1/2025). Foto: IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak sepuluh kepala desa dari Paguyuban Kepala Desa ‘Hamong Projo’ se-Kecamatan Banyubiru menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, pada Kamis sore (23/1/2025).

Kerja sama ini menjadi yang pertama di Kabupaten Semarang dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Banyubiru.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, Plt Camat Banyubiru Aris Setyawan, Forkompimcam Banyubiru, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan memastikan penggunaan dana desa untuk pembangunan dapat dilakukan dengan aman dan tanpa khawatir melanggar hukum.

“Kami mengajak para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan jika membutuhkan konsultasi atau pendapat hukum. Kami juga akan memberikan bantuan hukum sesuai perjanjian kerja sama ini,” ujar Ismail Fahmi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan menyediakan rumah asistensi yang siap memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi para kepala desa sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyambut positif kerja sama ini. “Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat desa,” ucap Bupati.

Salah satu kepala desa, Ahmad Nuri dari Desa Sepakung, mengungkapkan bahwa perjanjian ini memberikan rasa aman bagi dirinya dalam menjalankan tugas.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami dapat bekerja dengan nyaman, terutama dalam pengelolaan dana desa, dan pastinya terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
[pekok2]