KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo Kini Tak Perlu Ragu Manfaatkan Dana Desa

Hamong Projo se-Kecamatan Banyubiru menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, Kamis sore (23/1/2025). Foto: IST

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak sepuluh kepala desa dari Paguyuban Kepala Desa ‘Hamong Projo’ se-Kecamatan Banyubiru menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di anjungan Obyek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, pada Kamis sore (23/1/2025).

Kerja sama ini menjadi yang pertama di Kabupaten Semarang dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Banyubiru.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, Plt Camat Banyubiru Aris Setyawan, Forkompimcam Banyubiru, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah dengan memastikan penggunaan dana desa untuk pembangunan dapat dilakukan dengan aman dan tanpa khawatir melanggar hukum.

“Kami mengajak para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan jika membutuhkan konsultasi atau pendapat hukum. Kami juga akan memberikan bantuan hukum sesuai perjanjian kerja sama ini,” ujar Ismail Fahmi.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan menyediakan rumah asistensi yang siap memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi para kepala desa sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyambut positif kerja sama ini. “Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat desa,” ucap Bupati.

Salah satu kepala desa, Ahmad Nuri dari Desa Sepakung, mengungkapkan bahwa perjanjian ini memberikan rasa aman bagi dirinya dalam menjalankan tugas.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami dapat bekerja dengan nyaman, terutama dalam pengelolaan dana desa, dan pastinya terhindar dari pelanggaran hukum,” katanya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]