RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Salatiga mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp 2.698.273,24.
Kepala Disperinnaker Salatiga, Agung Hidratmiko kepada wartawan menyatakan penetapan UMK oleh gubernur bersifat final dan tidak dapat ditangguhkan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kebijakan UMK 2026, Disperinnaker Salatiga tidak membentuk tim pemantau khusus.
Meski demikian, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tetap dilakukan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengawasan akan difokuskan pada 109 perusahaan besar dan menengah di Salatiga. Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan UMK berjalan sesuai ketentuan,” kata Agung, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, Disperinnaker Salatiga tidak membuka posko atau layanan pengaduan khusus terkait pelaksanaan UMK 2026.
Tetapi pihaknya siap menjalankan fungsi pengawasan jika ada laporan dari masyarakat atau pekerja.
Pihaknya berharap, penetapan UMK ini dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja untuk mendapatkan penghidupan layak dan kemampuan dunia usaha agar tetap bertahan serta berkembang di tengah dinamika ekonomi.
“Kami berharap, pekerja bisa mendapatkan penghidupan yang layak dan dunia usaha bisa berkembang,” Pungkasnya