URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam sepekan terakhir, harga komoditas sayur di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Semarang mengalami lonjakan. Berdasarkan pantauan di Pasar Babadan pada Rabu (15/6/2022) hari, diketahui harga komoditas yang kenaikannya cukup tinggi yaitu cabai.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Harga Sayur Mayur Meroket di Berbagai Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

Harga Sayur Mayur Meroket di Berbagai Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

Harga Sayur Mayur Meroket di Berbagai Pasar Tradisional Kabupaten Semarang

featured-img

UNGARAN – Dalam sepekan terakhir, harga komoditas sayur di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Semarang mengalami lonjakan. Berdasarkan pantauan di Pasar Babadan pada Rabu (15/6/2022) hari, diketahui harga komoditas yang kenaikannya cukup tinggi yaitu cabai.

“Untuk cabai rawit setan saat ini tembus Rp 90.000 per kilogram,” ungkap Masduki (45), salah seorang pedagang di pasar Babadan, Kabupaten Semarang.

Selain cabai rawit merah, jelasnya, hampir semua jenis cabai juga mengalami kenaikan harga. Cabai merah keriting misalnya, juga ikut mengalami kenaikan harga yang cukup lumayan.

“Saat ini sudah mencapai Rp58 ribu per kilogram, sebelumnya Rp35 ribu. Sedangkan cabai rawit hijau terpantau mencapai Rp62 ribu per kilogram dari sebelumnya Rp36 ribu,” ucapnya.

Sementara pantauan di Pasar Bandarjo Ungaran, beberapa komoditas sayur yang mengalami lonjakan harga adalah sawi dan bayam.

“Sawi sekarang per ikatnya bisa sampai Rp9 ribu dari sebelumnya Rp4 ribu,” jelas Munawaroh, salah seorang pedagang di Pasar Bandarjo.

Untuk harga cabai, Munawaroh mengatakan bahwa cabai rawit kini mencapai Rp90 ribu.

“Sementara saya nggak jualan cabai dulu, mahal harganya,” keluhnya.

Sementara itu, seorang pedagang di Pasar Babadan Ungaran, Masduki, mengeluhkan harga bayam yang tinggi.

Menurutnya, naiknya harga-harga sayur tersebut berkaitan dengan kesulitan panen yang dialami para petani.
Meskipun demikian, stok yang Munawaroh dan Masduki miliki terpantau masih mencukupi. (win)

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah