KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ingat Guys, Tilang Elektronik Masih Berlaku di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Ingat Guys, Tilang Elektronik Masih Berlaku di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Ingat Guys, Tilang Elektronik Masih Berlaku di Wilayah Hukum Polres Salatiga

Foto dok IST
Anggota Satlantas Polres Salatiga saat merekam pelanggaran dengan sistem tilang elektronik atau ELTE, kamis 11 Mei 2023.

[@]Satlantas Polres Salatiga kembali mengingatkan kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap berdisiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Karena sampai kamis 11 Mei 2023 ini, Selain penindakan pelanggaran yang dilakukan secara langsung, pihak Satlantas Polres Salatiga juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Dimana Kamera ETLE sendiri memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas yang bagus sehingga pelanggar mudah teridentifikasi oleh Polisi.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi keselamatan bersama,” ujar
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho SH, MH dalam wawancaranya dengan Rasika FM.

Betty menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diantaranya Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Tidak mengenakan sabuk keselamatan, Mengemudi sambil bermain HP, Melanggar batas kecepatan, Menggunakan pelat nomor palsu, Berkendara melawan arus,
Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan helm dan Berboncengan lebih dari tiga orang serta Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Penerapan tilang elektronik nasional sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV.

Kamera tersebut akan merekam pelanggaran dan menjadikannya bukti. Pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” tambah Kasatlantas Salatiga ini.

Pihaknya mengajak masyarakat mengecek kembali kelaikan kendaraan masing-masing sebelum bepergian selain kelengkapan surat-surat.

Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

“Dari data yang ada dikota Salatiga sendiri setiap hari tercatat rata rata 150 pengendara terekam melakukan pelanggaran” jelas AKP Betty.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho SH, MH

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]