SEMARANG – Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam judi online. Tak hanya itu, kepolisian juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng. Tercatat mulai hari Jumat (19/8) ada 11 praktik perjudian yang diungkap 9 Polres jajaran dengan 28 pelaku diamankan.
“Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus (judi), Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” ujar Iqbal.
Iqbal merinci kasus judi yang diungkap yakni kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel. “Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” bebernya.
Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, yang terbanyak yakni dari Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” katanya..
Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri. Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk penjara,” imbuhnya.