Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan atas pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia. Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Adib menjelaskan dalam sebulan terakhir, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.
Kedua, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Menurut Adib, salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib ini.