URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media atau pentahelix diperlukan dalam mengembangkan potensi pariwisata di Kabupaten Semarang. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS), para ahli dan pelaku industri turisme memberikan wawasan mengenai peran masing-masing unsur pentahelix dalam pengembangan pariwisata.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pembangunan pariwisata di Kabupaten Semarang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Setidaknya ada lima unsur yang jika disatukan bisa menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensi pariwisata.

Kelima unsur itu adalah pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media atau lebih dikenal dengan pentahelix. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS) dengan tema “Peran Berbagai Pihak dalam Pengembangan dan Kemajuan Pariwisata di Kabupaten Semarang” di The Wujil Resort and Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (23/2/2023).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Heru Subroto menyampaikan, setiap unsur dari pentahelix tersebut memiliki peran masing-masing. Unsur pemerintah berperan sebagai penentu kebijakan.

“Misalnya dengan membuat SOP para pelaku wisata,” ungkapnya.

Kemudian peran akademisi, lanjut Heru, adalah sebagai konseptor yang melakukan penelitian, membantu pengelolaan identifikasi potensi, dan peluang pengembangan. Unsur komunitas berisi sekumpulan orang yang memiliki minat sama dan relevan dengan konsep yang sedang dikembangkan.

“Perannya sebagai akselerator yang mempromosikan produk dan layanan yang diproduksi masyarakat,” lanjutnya.

Berikutnya pelaku bisnis berperan membantu mencapai tujuan dalam melakukan proses bisnis menghasilkan nilai tambah dan mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan. Dan yang terakhir unsur media berperan mendukung publikasi promosi produk dan layanan yang dihasilkan masyarakat.

“Media juga berperan penting dalam membangun dari perubahan sosial yang sedang dibangun dalam masyarakat, sehingga akses informasi mudah didapat,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menekankan pentingnya peran media dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Semarang.

“Alam sudah menyediakan banyak hal untuk kita, sumber daya manusianya juga sudah mampu mengelola. Tinggal bagaimana kita menjualnya, salah satunya lewat media,” ujarnya.

Di sisi lain ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam mengembangkan industri pariwisata tersebut. Misalnya pengelolaan yang kurang profesional, fasilitas yang kurang memadai, serta belum adanya slogan ataupun branding yang disepakati untuk ‘menjual’ sektor pariwisata di Bumi Serasi.

“Belum lagi soal regulasi. Pemkab Semarang masih bingung, sebab Perda RTRW masih ‘status quo’. Artinya, pakai Perda yang dulu sudah tidak berlaku, mau pakai yang baru belum ada regulasinya,” paparnya.

Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Sumardi Darmadji menyampaikan Kabupaten Semarang sebenarnya memiliki ratusan hotel dan restoran. Namun demikian, sebagian besar belum berbintang.

“Sebenarnya tidak masalah, berbintang atau tidak berbintang. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanannya bisa standar atau paling tidak mendekati yang sudah berbintang,” terangnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan mampu membangun iklim investasi di Kabupaten Semarang. Terlebih dengan adanya pembangunan ruas tol Bawen-Yogyakarta.

“Tidak hanya pariwisata, melainkan industri, properti, dan sebagainya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya. (win)

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

INFOGRAFIS

TERKINI

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara...
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi...
02 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11
02 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 10.00–11.00 WIB, Tinggi Air Capai 1 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut tertinggi di perairan Semarang mencapai 1 meter pada pukul 10.00–11.00 WIB, Kamis, 2 Juli 2026. Kenaikan muka air laut di...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 24,4 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi tidak merata di kawasan pegunungan dan dataran tinggi pada sore hingga awal malam.
02 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah hingga Siang, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB...
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi...
Muat Lebih

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut