URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media atau pentahelix diperlukan dalam mengembangkan potensi pariwisata di Kabupaten Semarang. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS), para ahli dan pelaku industri turisme memberikan wawasan mengenai peran masing-masing unsur pentahelix dalam pengembangan pariwisata.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

Keterlibatan Multipihak Kunci Membangun Pariwisata di Kabupaten Semarang

featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Pembangunan pariwisata di Kabupaten Semarang memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Setidaknya ada lima unsur yang jika disatukan bisa menjadi kekuatan untuk mengembangkan potensi pariwisata.

Kelima unsur itu adalah pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media atau lebih dikenal dengan pentahelix. Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FKWKS) dengan tema “Peran Berbagai Pihak dalam Pengembangan dan Kemajuan Pariwisata di Kabupaten Semarang” di The Wujil Resort and Conventions, Bergas, Kabupaten Semarang, Kamis (23/2/2023).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Heru Subroto menyampaikan, setiap unsur dari pentahelix tersebut memiliki peran masing-masing. Unsur pemerintah berperan sebagai penentu kebijakan.

“Misalnya dengan membuat SOP para pelaku wisata,” ungkapnya.

Kemudian peran akademisi, lanjut Heru, adalah sebagai konseptor yang melakukan penelitian, membantu pengelolaan identifikasi potensi, dan peluang pengembangan. Unsur komunitas berisi sekumpulan orang yang memiliki minat sama dan relevan dengan konsep yang sedang dikembangkan.

“Perannya sebagai akselerator yang mempromosikan produk dan layanan yang diproduksi masyarakat,” lanjutnya.

Berikutnya pelaku bisnis berperan membantu mencapai tujuan dalam melakukan proses bisnis menghasilkan nilai tambah dan mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan. Dan yang terakhir unsur media berperan mendukung publikasi promosi produk dan layanan yang dihasilkan masyarakat.

“Media juga berperan penting dalam membangun dari perubahan sosial yang sedang dibangun dalam masyarakat, sehingga akses informasi mudah didapat,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menekankan pentingnya peran media dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Semarang.

“Alam sudah menyediakan banyak hal untuk kita, sumber daya manusianya juga sudah mampu mengelola. Tinggal bagaimana kita menjualnya, salah satunya lewat media,” ujarnya.

Di sisi lain ia mengakui, masih terdapat sejumlah kendala dalam mengembangkan industri pariwisata tersebut. Misalnya pengelolaan yang kurang profesional, fasilitas yang kurang memadai, serta belum adanya slogan ataupun branding yang disepakati untuk ‘menjual’ sektor pariwisata di Bumi Serasi.

“Belum lagi soal regulasi. Pemkab Semarang masih bingung, sebab Perda RTRW masih ‘status quo’. Artinya, pakai Perda yang dulu sudah tidak berlaku, mau pakai yang baru belum ada regulasinya,” paparnya.

Ketua Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Sumardi Darmadji menyampaikan Kabupaten Semarang sebenarnya memiliki ratusan hotel dan restoran. Namun demikian, sebagian besar belum berbintang.

“Sebenarnya tidak masalah, berbintang atau tidak berbintang. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanannya bisa standar atau paling tidak mendekati yang sudah berbintang,” terangnya.

Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan mampu membangun iklim investasi di Kabupaten Semarang. Terlebih dengan adanya pembangunan ruas tol Bawen-Yogyakarta.

“Tidak hanya pariwisata, melainkan industri, properti, dan sebagainya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved