URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
DPC PKB Kota Salatiga melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, M. Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Salatiga pada Rabu (7/8/2024) petang. Ketua DPC PKB Salatiga, Saiful Mashud, didampingi Sekretaris Arya Rahmantika dan Bendahara Rohmad, menjelaskan dalam siaran pers bahwa laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang dianggap merugikan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Umum DPP PKB, Gus Muhaimin Iskandar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kini Giliran PKB Salatiga Laporkan Mantan Sekjend Lukman Edy ke Polisi

Kini Giliran PKB Salatiga Laporkan Mantan Sekjend Lukman Edy ke Polisi

Kini Giliran PKB Salatiga Laporkan Mantan Sekjend Lukman Edy ke Polisi

DPC PKB Kota Salatiga melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, M. Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Salatiga pada Rabu (7/8/2024) petang. Ketua DPC PKB Salatiga, Saiful Mashud, didampingi Sekretaris Arya Rahmantika dan Bendahara Rohmad, menjelaskan dalam siaran pers bahwa laporan tersebut terkait pernyataan Lukman Edy yang dianggap merugikan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Umum DPP PKB, Gus Muhaimin Iskandar.
Foto dok IST
Ketua DPC PKB Salatiga Saiful Mashud didampingi Sekretaris Arya Rahmantika dan Bendahara Rohmad saat melapor ke Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – DPC PKB Kota Salatiga akhirnya melaporkan mantan Sekjen DPP PKB M. Lukman Edy atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Salatiga, Rabu (7/8/2024) petang.

Dalam siaran persnya, Ketua DPC PKB Salatiga Saiful Mashud didampingi oleh Sekretaris Arya Rahmantika dan Bendahara Rohmad mendatangi SPKT Polres Salatiga untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar yang diduga dilakukan oleh Lukman Edy.

” Pernyataan Mantan Sekretaris Jenderal PKB, M. Lukman Edy menjadi sorotan publik setelah ia dipanggil oleh
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait panitia khusus (pansus) yang ingin mengingatkan Partai Kebangkitan Bangsa ke tangan NU ketika di Kantor PBNU tanggal 31 Juli 2024 lalu, ” jelas Saiful Mashud, Rabu ( 7/8/2024).

Dikatakan Saiful, dari pernyataan Lukman Edy tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dan merugikan nama baik partai dan ketua umum, sehingga atas dasar itu pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, diantaranya pencemaran nama baik, termasuk juga delik tentang UU ITE.

“Terkait soal delik yang kita sangkakan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti laporan ini akan ditindaklanjuiti oleh tim penyidik. Kami sertakan sejumlah bukti yang ada, seperti link berita daring, cetak hingga youtube yang memuat pernyataannya yang mengarah ke pencemaran nama baik PKB terkait membeberkan sejumlah fakta soal ‘buruknya’ kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam mengelola PKB,” katanya.

Bahkan Lukman Edy, lanjut Saiful, dari stetmennya menyebut tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntabel di bawah kepemimpinan Cak Imin, sehingga pernyataan tersebut merupakan fitnah dan berbahaya serta dapat menimbulkan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, baik di internal maupun eksternal PKB.

Menurut Saiful, polisi akan menindaklanjti laporan ini.” Nantinya penyidik akan melakukan gelar ( perkara), jika diperlukan saksi-saksi untuk pengembangan laporan, tentunya akan dipanggil saksi-saksi oleh pihak penyidik.” pungkasnya.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan sabu menggunakan bus antarkota dengan menangkap kondektur berinisial DM (38) di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026). Polisi menyita 3,77 gram sabu yang disembunyikan dalam botol permen dan kini memburu pemasok berinisial A yang diduga memasok narkotika untuk diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
Sabu Disembunyikan di Botol Permen, Kondektur Bus Antarkota Ditangkap di Gerbang Tol Banyumanik
Satreskrim Polres Salatiga menangkap GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, yang diduga berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat (18/7/2026) setelah penyelidikan atas laporan kehilangan Honda Supra 125 milik warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga. Polisi menyita sepeda motor korban beserta sejumlah barang bukti dan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan aksi pencurian lain di wilayah Salatiga.
Buruh Harian Ditangkap usai Curi Motor di Salatiga, Polisi Dalami Dugaan Aksi Berulang
Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi mengungkap penggagalan peredaran narkotika bermodus pengiriman melalui jasa ekspedisi di Kota Salatiga. Dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai, petugas menyita hampir 6 kilogram ganja serta 2,83 gram sabu, sekaligus menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Polisi Salatiga Amankan 6 Kilogram Ganja Kering dan Paket Sabu Siap Edar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved