RASIKAFM.COM | SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG. didampingi Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, dan Sekda Kota Salatiga mengikuti Rapat Koordinasi dan pengarahan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dari BGN. Kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala OPD, camat dan lurah serta narasumber dari SPPI Provinsi Jateng ini dilaksanakan di Ruang Kalitaman Gedung Setda, Selasa (15/07/2025).
Berdasarkan review pelaksanaan program MBG di Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Salatiga termasuk salah satu kota dengan progres rendah. Berdasarkan data SPPI, Kota Salatiga masih berada di tahap penentuan titik untuk SPPG dan belum diverifikasi oleh BGN, sehingga rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat langkah pelaksanaan program MBG di Kota Salatiga.
Robby meminta penjelasan mendetail terkait langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh Kota Salatiga supaya pelaksanaan MBG di Kota Salatiga dapat dipercepat. Robby menyebutkan bahwa saat ini Kota Salatiga masih menunggu juknis terbaru pelaksanaan MBG di daerah sambil memberi kesempatan kepada mitra untuk melakukan persiapan.
Perwakilan SPPI Provinsi Jawa Tengah yang juga diminta untuk mewakili BGN Jawa Tengah, Reza Mahendra, menyebutkan bahwa terkait persiapan pelaksanaan MBG di Kota Salatiga perlu dibahas beberapa hal. “Sebelum membahas SPPG atau Dapur untuk program MBG, perlu kami sampaikan beberapa hal dari awal sehingga didapatkan pemahaman yang sama antara SPPI dan Pemerintah Daerah,” kata Reza.
Dalam paparannya Reza menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan MBG, pemerintah perlu memahami komponen-komponen penggerak program MBG. yang pertama adalah jumlah SPPG atau dapur, jumlah SPPG dipetakan berdasarkan data penerima manfaat dari masing-masing kecamatan dengan pertimbangan pemetaan berdasarkan data geospasial dalam radius 6km dengan waktu tunggu antar maksimal 20 menit.
Selain berdasarkan data tersebut, disebutkan juga dalam 1 SPPG hanya dapat menyiapkan untuk 3000-4000 penerima manfaat. Berdasarkan data penerima manfaat, maka dapat dipetakan jumlah SPPG seperti berikut : Kecamatan Sidorejo dengan jumlah penerima manfaat 20.909 maka membutuhkan 7 SPPG, Kecamatan Tingkir dengan jumlah penerima manfaat 11.842 dibutuhkan 4 SPPG, Kecamatan Argomulyo dengan jumlah penerima manfaat 13.131 dibutuhkan 4 SPPG, dan kecamatan Sidomukti dengan penerima manfaat 17.402 dibutuhkan 6 SPPG, sehingga didapat kebutuhan SPPG untuk Kota Salatiga sebanyak 21 SPPG.
Yang kedua, terkait pembelanjaan dana, dana MBG sebesar 15.000 / penerima manfaat, terdiri dari beberapa komponen belanja yaitu belanja bahan sebesar 10.000, belanja operasional sebesar 3.000, dan belanja sewa sebesar 2.000 dan dibelanjakan secara at cost serta dibayarkan dalam hitungan 10 hari operasional. Yang termasuk dalam belanja operasional adalah belanja listrik, air, gas, atk, bbm, dan honor pegawai dalam SPPG tersebut. idealnya dalam 1 SPPG terdapat 50 pegawai dengan rincian 1 orang Kepala SPPG, 1 orang akuntan, 1 orang Ahli Gizi yang dibiayai oleh BGN langsung, dan 47 pegawai SPPG yang dibiayai dari dana operasional.
Yang ketiga, terkait organisasi dan sistem kerja. Dalam pelaksanaan program MBG ada tiga pihak yang bekerja sama, pihak pertama adalah SPPI diwakili oleh Kepala Satuan Pelayaan SPPG. Kepala SPPG bertugas mengoperasikan SPPG sebagai penyedia MBG, mempertanggungjawabkan keuangan secara akuntabel dan transparan, dan berkoordinasi dengan para penyedia bahan (supplier). Pihak kedua adalah Mitra BGN, mitra BGN merupakan pihak yang memiliki modal dan tempat pelaksanaan MBG. dan Pihak Ketiga adalah Yayasan. Yayasan ini merupakan pihak yang nantinya mengakomodasi mitra BGN termasuk mendaftarkan mitra pada website Mitra BGN, yayasan juga berperan sebagai penerima dana dari pemerintah, yayasan juga bertugas membantu Kepala satuan SPPG dalam penggunaan anggaran, termasuk pembuatan tagihan dan pencairan dana dengan persetujuan SPPG.
Selanjutnya terkait hubungan antara Yayasan dan Mitra BGN, Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti meminta kejelasan hubungan antara Yayasan dan Mitra BGN. SPPI menyebutkan bahwa BGN mewajibkan adanya MoU antara Yayasan dan Mitra yang di dalamnya termuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pelaksanaan program MBG antara Yayasan dan Mitra untuk menghindari penyelewengan dana maupun kelalaian lain. BGN juga mengimbau agar pemerintah membantu melakukan pengawasan agar Yayasan yang menaungi mitra ini merupakan Yayasan yang dikenal baik dalam suatu daerah atau yayasan yang berasal dari daerah tersebut.
Prosedur pendaftaran mitra BGN adalah sebagai berikut, Yayasan yang bersangkutan membuat akun di website Mitra BGN yaitu pada laman https://mitra.bgn.go.id , yayasan akan mendaftarkan mitra-mitra yang akan masuk dengan ketentuan 1 Yayasan dapat mendaftarkan maksimal 10 mitra dalam lingkup 1 provinsi. Setelah mendaftar, BGN akan menyeleksi mitra-mitra yang mendaftar jika memenuhi persyaratan, akan dilaksanakan survei, jika sudah terverifikasi dan mendapat rekomendasi dari BGN maka mitra tersebut dapat mulai melakukan persiapan termasuk persiapan lokasi dan pembangunan fisik dapur, dalam persiapan ini BGN juga mendampingi serta melakukan akreditasi terkait kelayakan tempat, dan sarpras lainnya.
Tidak ada persyaratan khusus untuk Yayasan yang dapat mendaftar, namun harus mempunyai kelengkapan administrasi. Kelengkapan administrasi ini akan diverifikasi oleh BGN dan disajikan datanya secara terbuka untuk diketahui bersama kelayakan dan kelengkapan Yayasan. BGN juga belum mensyaratkan sertifikasi halal, namun BGN mengimbau untuk setiap SPPG wajib menggunakan bahan lokal kecuali bahan-bahan yang tidak tersedia dalam daerah tersebut.
Ketentuan penggunaan bahan lokal ini juga sebagai salah satu metode untuk mempermudah mengetahui asal usul bahan makanan. Penyedia bahan dapat berupa UKM lokal maupun koperasi-koperasi yang ada di daerah tersebut. penggunaan produk UKM lokal diutamakan karena UKM lokal pasti sudah mempunyai izin dari pemerintah daerah terkait kehalalan dan sanitasi. Penggunaan produk lokal juga bertujuan membantu produsen lokal dalam memasarkan produknya. Selain itu juga penggunaan produk lokal ditujukan untuk menjaga kesegaran dan kualitas produk, hal ini penting karena terkait keamanan makanan dari resiko keracunan dan basi.
Selanjutnya terkait kondisi Kota Salatiga, berdasarkan data BGN per tanggal 14 Juli 2025, telah ada 16 mitra yang mendaftar dan sedang dilakukan pendalaman oleh BGN untuk mendapatkan rekomendasi sebagai calon SPPG di Kota Salatiga. Jika kebutuhan SPPG di Kota Salatiga adalah sebanyak 21 SPPG dan sudah ada 16 mitra yang mendaftar sebagai calon SPPG maka masih ada kuota 5 SPPG yang dibutuhkan. Wali Kota Salatiga mengimbau pemerintah kota dapat segera ikut serta dalam menyediakan lokasi untuk SPPG.
“Dari 5 kuota ini telah turun rekomendasinya 3 tempat yang menggunakan aset pemerintah kota, silakan segera ditindaklanjuti terkait aset, perijinan, dan syarat administrasi lainnya. Untuk 2 SPPG, kalau bisa ya dikelola pemerintah, kalau tidak bisa dapat segera dilakukan imbauan pada UMKM atau Yayasan lain agar kuota 21 ini segera terpenuhi. Saya minta untuk OPD terkait agar segera bergerak, agar MBG ini dapat segera terlaksana di tahun 2025 ini.” tegas Robby.