URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Musim mudik Lebaran 1444 Hijriah sudah dimulai. Geliat arus mudik terpantau melonjak tajam sejak tanggal 18 April 2023 seiring dengan dimulainya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 19 - 25 April 2023.

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPAI Soroti Fasilitas Mudik yang Masih Tidak Ramah Anak

KPAI Soroti Fasilitas Mudik yang Masih Tidak Ramah Anak

KPAI Soroti Fasilitas Mudik yang Masih Tidak Ramah Anak

Musim mudik Lebaran 1444 Hijriah sudah dimulai. Geliat arus mudik terpantau melonjak tajam sejak tanggal 18 April 2023 seiring dengan dimulainya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 19 - 25 April 2023.
(Foto/IST)
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.

RASIKAFM.COM | JAKARTA - Musim mudik Lebaran 1444 Hijriah sudah dimulai. Geliat arus mudik terpantau melonjak tajam sejak tanggal 18 April 2023 seiring dengan dimulainya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 19 – 25 April 2023.

Dari survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi, sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi dan alat transportasi umum pada masa
lebaran tahun ini. Dari jumlah itu dapat diasumsikan sepertiganya adalah anak yang berumur kurang
dari 18 tahun.

“Pantauan kami pada lebaran tahun 2018-2019 terdapat beberapa pelanggaran hak anak seperti minimnya fasilitas istirahat, anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam manifes penumpang, anak rentan terpisah dari orang tua, serta beberapa pelanggaran lain,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono dalam rilisnya, Kamis (20/4/2023).

Menyikapi hal itu, lanjut Aris, dibutuhkan dukungan orang dewasa dan kebijakan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Data Simfoni PPA KemenPPPA tahun 2021 mencatat adanya 2.466 kasus kekerasaan terhadap anak di fasilitas umum. Jenis kekerasannya adalah kekerasan fisik, non fisik, dan
seksual. Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasaan Seksual no 12 tahun 2022 diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus dari kekerasan seksual.

“Oleh karena itu kami perlu mendorong
Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak terkait penyelenggara mudik Lebaran 2023 untuk melaksanakan mudik ramah anak yang bebas kekerasan seksual. Sejalan dengan
mandat Pasal 22 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 yakni negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan perlindungan anak,” paparnya.

Aris menambahkan, beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai upaya mewujudkan mudik ramah anak antara lain meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara dan rest area. Termasuk memastikan tersedianya ruang laktasi, ruang istirahat anak dan ruang kesehatan.

“Kemudian meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas penumpang pada transportasi umum, meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasaan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta menyediakan ruang/pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan yang terintegrasi dengan layanan UPTD PPA kabupaten/kota terdekat,” jelasnya.

Sementara bagi para orang tua juga diimbau untuk memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan, memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan
mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman, serta mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual. (win)

BACA JUGA :

Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran
Kejaksaan Negeri Salatiga memberikan penyuluhan hukum dan kampanye antikorupsi kepada sekitar 150 siswa SMAN 3 Salatiga melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Senin. Kegiatan tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum, kejujuran, integritas, dan tanggung jawab sejak dini, sekaligus mengenalkan bahaya HIV/AIDS serta pengelolaan sampah kepada para pelajar.
JMS di SMAN 3 Salatiga, Gandeng Berbagai Pihak, “Wujudkan Generasi Emas Anti Korupsi”
Pemkab Semarang menyiapkan anggaran hampir Rp16 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 14 Desember 2026. Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung seluruh tahapan Pilkades, dengan kebutuhan tambahan dipenuhi melalui efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas.
Pemkab Semarang Tambah Anggaran Pilkades, Belanja Tak Mendesak Jadi Sasaran Efisiensi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang Istichomah
Penerima Bansos Terindikasi Judol Bakal Dicoret, Dinsos Kabupaten Semarang Buka Pengajuan Sanggahan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved