RASIKAFM.COM | JAKARTA - Musim mudik Lebaran 1444 Hijriah sudah dimulai. Geliat arus mudik terpantau melonjak tajam sejak tanggal 18 April 2023 seiring dengan dimulainya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 19 – 25 April 2023.
Dari survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi, sekitar 123,8 juta orang akan melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi dan alat transportasi umum pada masa
lebaran tahun ini. Dari jumlah itu dapat diasumsikan sepertiganya adalah anak yang berumur kurang
dari 18 tahun.
“Pantauan kami pada lebaran tahun 2018-2019 terdapat beberapa pelanggaran hak anak seperti minimnya fasilitas istirahat, anak penumpang tanpa tiket sehingga tidak masuk dalam manifes penumpang, anak rentan terpisah dari orang tua, serta beberapa pelanggaran lain,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono dalam rilisnya, Kamis (20/4/2023).
Menyikapi hal itu, lanjut Aris, dibutuhkan dukungan orang dewasa dan kebijakan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Data Simfoni PPA KemenPPPA tahun 2021 mencatat adanya 2.466 kasus kekerasaan terhadap anak di fasilitas umum. Jenis kekerasannya adalah kekerasan fisik, non fisik, dan
seksual. Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasaan Seksual no 12 tahun 2022 diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus dari kekerasan seksual.
“Oleh karena itu kami perlu mendorong
Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak terkait penyelenggara mudik Lebaran 2023 untuk melaksanakan mudik ramah anak yang bebas kekerasan seksual. Sejalan dengan
mandat Pasal 22 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 yakni negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam
penyelenggaraan perlindungan anak,” paparnya.
Aris menambahkan, beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai upaya mewujudkan mudik ramah anak antara lain meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas yang ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandara dan rest area. Termasuk memastikan tersedianya ruang laktasi, ruang istirahat anak dan ruang kesehatan.
“Kemudian meningkatkan pengawasan untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas penumpang pada transportasi umum, meningkatkan perlindungan bagi anak selama dalam perjalanan agar bebas dari kekerasaan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, serta menyediakan ruang/pos pengaduan di setiap tempat pemberhentian perjalanan yang terintegrasi dengan layanan UPTD PPA kabupaten/kota terdekat,” jelasnya.
Sementara bagi para orang tua juga diimbau untuk memastikan anak selalu dalam jangkauan pengawasan, memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan
mudik seperti menggunakan sarana transportasi yang aman, serta mencegah dan melaporkan segera ke petugas jika ada indikasi atau terjadi kekerasaan seksual. (win)