URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPU Tetapkan Hendi – Ita Lanjut Pimpin Kota Semarang Hingga 2024

KPU Tetapkan Hendi – Ita Lanjut Pimpin Kota Semarang Hingga 2024

KPU Tetapkan Hendi – Ita Lanjut Pimpin Kota Semarang Hingga 2024

featured-img

KPU Kota Semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang pada Pemilihan Daerah Tahun 2020 di Hotel Pesonna Jl. Depok, Kamis (21/1/2021)./IST

RASIKAFM – KPU Kota semarang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang pada Pilkada 2020. Penetapan tersebut dilakukan setelah tidak adanya pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota Semarang ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan begitu maka pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi – Hevearita Gunaryanti Rahayu(Hendi-Ita) secara resmi akan tetap memimpin Ibu Kota Jawa Tengah hingga tahun 2024. Atas penetapan tersebut, Hendi selaku calon Wali Kota Semarang petahana mengaku bersyukur.
Hendi pun mengungkapkan kedepan akan fokus berkomitmen untuk merealisasikan janji – janji kampanyenya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom mengatakan, perolehan suara pada Pilkada tahun 2020 cukup signifikan. Pilkada 2020 adalah sejarah bagi Kota Semarang, karena hanya diikuti calon tunggal dan bertepatan dengan musim hujan, serta dalam nuansa pandemi, tapi angka partisipasi cukup besar daripada pilkada-pilkada sebelumnya.

BACA JUGA :

BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah