SEMARANG – Ratusan masa yang tergabung dalam federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Kamis (25/11/2021).
Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono menjelaskan, agenda ini dalam rangka menuntut kelayakan upah buruh dan meminta Ganjar untuk bisa menentukan upah dengan mencerminkan Kehidupan Layak Hidup (KLH).
“Beberapa hari lalu Gubernur mengumumkan keputusan nomor 561/37 tentang penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 sebesar Rp. 1.812.935 atau naik 0,78% berkisar Rp. 13 ribu,” ujarnya disela-sela orasi.
Menurutnya, provinsi Jawa Tengah adalah wilayah yang mempunyai standart UMP paling rendah di Indonesia. Hal itu, lanjut dia, dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tenteng Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri didalam menetapkan upah minimum,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar Ganjar Pranowo berani dalam membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum baik Kota atau Kabupaten sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang.
Hal tersebut dimaksudkan agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh di meningkat.
“Oleh karena itu, membuat terobosan hukum itu sangat penting bagi Gubernur Jawa Tengah,” bebernya.
Disisi lain, Nanang juga meminta kepada pemerintah, agar segera mencabut atau merubah Undang-Undabf Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, dalam pantauan unjuk rasa berjalan secara kondusif. Pihak kepolisian juga mengatur lalu lintas di lokasi unjuk rasa agar tidak terjadi macet.