URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi menetapkan EZ (37), sopir angkutan umum jenis prona yang terlibat kecelakaan di ruas jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sebagai tersangka. Diketahui, EZ sempat melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut, dua orang meninggal dunia.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Kondisi mobil Chevrolet yang terlibat kecelakaan di ruas jalan raya Solo-Semarang, masuk Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

Foto: Humas Polres Semarang

Kondisi mobil Chevrolet yang terlibat kecelakaan di ruas jalan raya Solo-Semarang, masuk Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi menetapkan EZ (37), sopir angkutan umum jenis prona yang terlibat kecelakaan di ruas jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sebagai tersangka.

Diketahui, EZ sempat melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut, dua orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut terus dilakukan petugas. “Sudah ada penetapan tersangka dan proses hukumnya sudah dimulai oleh penyidik Satlantas Polres Semarang,” jelasnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Ipda Handriyani mengatakan EZ ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/12/2023). Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp12 juta.

“Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa diancam dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang LLAJ,” ungkapnya.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Solo-Semarang Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal berinisial S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang. Kejadian bermula saat mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK (52 th), hendak menyebrang ke arah Kota Salatiga.

Saat menyeberang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan, mobil dan sepeda motor yang menjadi korban. (win)

BACA JUGA :

Sebuah kios perlengkapan pakaian muslim di Pasar Raya II, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Salatiga, terbakar pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik pada lampu bagian atas ruko yang digunakan sebagai gudang. Tiga unit mobil damkar dikerahkan dan api berhasil dipadamkan tanpa korban jiwa.
Tiga Unit Mobil Pemadam Lumpuhkan Api yang Membakar Kios Perlengkapan Muslim di Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Alami Laka Tunggal Rabu Dini Hari, Innova Tergelincir hingga Terbakar di JLS Salatiga
Daihatsu Xenia bernopol D 1712 DW terbakar sekitar 100 meter setelah mengisi BBM di SPBU Kampung Kali, Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang, Senin (17/8/2026) malam. Pertamina menyebut pengemudi diketahui merokok sebelum kendaraan terbakar, sementara penyebab pasti insiden masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan keterangan resmi kepolisian.
Mobil Xenia Terbakar 100 Meter dari SPBU, Pertamina Soroti Empat Galon BBM
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara