KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Laka Maut Tuntang, Polisi Tetapkan Sopir Prona Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan EZ (37), sopir angkutan umum jenis prona yang terlibat kecelakaan di ruas jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sebagai tersangka. Diketahui, EZ sempat melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut, dua orang meninggal dunia.
Foto: Humas Polres Semarang
Kondisi mobil Chevrolet yang terlibat kecelakaan di ruas jalan raya Solo-Semarang, masuk Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polisi menetapkan EZ (37), sopir angkutan umum jenis prona yang terlibat kecelakaan di ruas jalan utama Solo-Semarang, tepatnya di Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang sebagai tersangka.

Diketahui, EZ sempat melarikan diri sesaat setelah peristiwa nahas itu terjadi. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut, dua orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut terus dilakukan petugas. “Sudah ada penetapan tersangka dan proses hukumnya sudah dimulai oleh penyidik Satlantas Polres Semarang,” jelasnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Ipda Handriyani mengatakan EZ ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/12/2023). Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp12 juta.

“Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa diancam dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang LLAJ,” ungkapnya.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Solo-Semarang Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal berinisial S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang. Kejadian bermula saat mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK (52 th), hendak menyebrang ke arah Kota Salatiga.

Saat menyeberang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan, mobil dan sepeda motor yang menjadi korban. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]