SEMARANG – Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi dampak besar bagi masyarakat kalangan menengah kebawah karena dinilai bisa membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi khususnya masalah keuangan.
Meskipun disuguhkan dengan mudahnya menjadi nasabah, namun siapa sangka dibalik pengaruh meminjam uang sembarangan di aplikasi pinjol ilegal itu bisa membuat hidup nasabah menjadi kacau.
[irp posts=”27349″ name=”Polda Jateng Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang Lewat Online”]
Berbagai teror hingga disebarkan privasinya, bisa didapatkan oleh nasabah ketika dirinya tak bisa membayar sesuai jatuh tempo yang ditentukan. Padahal, kala mendaftarkan diri menjadi peminjam, tak ada uang transaksi masuk ke rekening nasabah yang ada hanyalah bukti transfer palsu dari pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang terkait permasalahan tersebut, kini sedang melaksanakan tugasnya dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kepala OJK Jateng, Aman Santosa menjelaskan, nantinya SWI akan melakukan cyber patroli dengan memberantas pinjol-pinjol ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat.
“SWI ini akan melakukan dan sudah melakukan cyber patroli yaitu untuk mencari tau siapa-siapa yang menawarkan pinjol ilegal ini,” ujarnya kepada halosemarang.id Selasa (19/10/2021).