Ia menambahkan, pihaknya juga tak akan henti-hentinya mengedukasi masyarakat yang berpotensi menjadi korban terkait dampak dari bergabung di investasi pinjol ilegal terebut.
“Intinya edukasi itu sendiri. Kita ingin mengatakan bahwa pilihlah yang ilegal dan logis. Jadi 2L legal dan Logis. Legalnya gimana, dicek di OJK. Kita punya pinjol-pinjol yang legal dan tentunya kalo yang ilegal tidak terdaftar di OJK,” bebernya.
OJK, lanjut dia, juga berencana akan memutus rantai transaksi yang dilakukan oleh para pinjol-pinjol ilegal tersebut. Hal itu dimaksudkan agar korban bisa terhindar dari bisnis bodong tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, bank lebih tau tapi intinya bagi transaksi-transaksi yang dicurigai merupakan transaksi para pinjol ilegal ini harus dibatasi dan harus dihentikan,” pungkasnya.
Dia menerangkan, OJK juga terus mendurung masyarakat untuk diberikan kemudahan terhadap akses pembiayaaan atau pinjaman yang resmi.
“Termasuk OJK dan berbagai pihak seperti Pemerintah Kabupaten/Kota itu mengembangkan yang namanya produk pinjaman yang berbiaya murah. Termasuk mendirikan yang namanya Bank Wakaf Mikro yang bunga hanya 3% satu tahun bukan satu bulan,” ucapnya.