SEMARANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menangkap seorang pria terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) pada Jumat (29/10/2021) siang.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengungkapkan, pria yang berhasil diamankan berinisial RS warga Semarang Utara. Ia ditangkap lantaran kepergok melakukan pelemparan sabu-sabu ke rutan menggunakan bola tenis.[irp posts=”28307″ name=”Lapas Semarang Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Dengan Modus Melempar Menggunakan Bola Tenis”]”Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,82 gram sudah diamankan,” tuturnya.
Ia menduga, tersangka melakukan aksinya pada pukul 12.00 WIB pada jam-jam sepi yaitu saat waktu ibadah sholat Jumat.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini didapat usai informasi dari petugas Lapas yang melihat kecurigaan seseorang tidak dikenal mondar-mandir di samping Lapas dari pos atas Lapas dan melalui kamera pengintai CCTV di Lapas.
Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar mengerahkan personilnya untuk melakukan patroli sambang Lapas untuk mengawasi aksi pelemparan barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
“Ada seseorang tidak dikenal melempar barang dari samping tembok lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur,” bebernya.