UNGARAN – Tren penurunan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia di Kabupaten Semarang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan dibukanya kembali pasar hewan Ambarawa atau pasar pon sejak Selasa (4/10/2022).
Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pedagang yang hendak berjualan hewan ternak di pasar hewan terbesar di Kabupaten Semarang ini.
“Pedagang yang boleh masuk area pasar adalah pedagang yang ber-KTP Kabupaten Semarang, kemudian hewan ternak yang dijual merupakan hewan asal Kabupaten Semarang atau lokal,” ujar Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Diseprtanikap) Kabupaten Semarang Wigati Sunu di Ungaran, Rabu (12/11/2022).
Kemudian syarat yang lain, lanjut Sunu, kendaraan pengangkut ternak hanya diperkenankan satu kali masuk area pasar, serta hewan ternak harus dalam kondisi yang sehat. Jika terdapat satu hewan yang terindikasi PMK, maka semua ternak yang dibawa dalam satu kendaraan itu tidak boleh masuk ke area pasar.
“Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi untuk mencegah penyebaran virus PMK agar tak merebak kembali,” tambahnya.
Salah seorang pedagang sapi asal Ambarawa, Joko (40) mengungkapkan masih belum merasakan perbedaan aktivitas jual beli antara sebelum dan sesudah dibukanya Pasar Pon.
“Saat ini mungkin masih sekitar 100-an ekor yang dijual, kalau dulu sebelum PMK seribuan ekor juga ada,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir dari Dispertanikap Kabupaten Semarang hingga 9 Oktober 2022 hanya ada penambahan satu ekor sapi suspek PMK. Sedangkan jumlah kumulatif hewan ternak yang terpapar PMK di Kabupaten Semarang ada 6.260 ekor, dengan 145 ekor mati dan 5.251 ekor kembali pulih. (win)