KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto memberikan penjelasan kepada ASN di lingkungan Pemkab Semarang terkait fungsi LKBH Korpri di aula gedung A, Kantor Bupati Semarang, Rabu (29/11/2023). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kini bisa lebih tenang saat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasannya. Pasalnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Semarang siap melakukan pendampingan hukum bagi mereka dengan menggandeng Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW).

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menuturkan LKBH ini sebenarnya sudah lama didirikan oleh segenap pegawai di lingkungan Pemkab Semarang, akan tetapi baru diluncurkan pada tahun 2023 ini. Sebab, terkendala pandemi Covid-19 sehingga menemui berbagai kendala.

“Harapan kami ada perlindungan terhadap ASN saat melaksanakan tupoksinya dalam ranah kedinasan,” kata Djarot usai launching LKBH Korpri Kabupaten Semarang di gedung A Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Djarot, dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ragu-ragu lagi saat menjalankan tugasnya. Terlebih tahun ini Korpri sudah berusia 52 tahun, diharapkan ada kedewasaan dan kematangan dalam melayani masyarakat.

“Pendampingan hukum yang diberikan meliputi litigasi baik pidana dan perdata, non litigasi berupa konsultasi dan mediasi, serta bidang kajian dan sosialisasi hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Djarot menegaskan tidak semua masalah hukum bisa mendapatkan pendampingan. Hanya yang berhubungan dengan kedinasan saja yang akan difasilitasi, sedangkan yang sifatnya pribadi akan berlaku pengecualian. Seperti korupsi, makar, terorisme, narkotika, pencurian, perjudian, perceraian, utang piutang, waris, dan sebagainya.

“Jadi sifatnya terbatas, hanya pada pidana dan perdata yang menyangkut tupoksi kedinasan. Kalau yang prinsipnya pribadi, tidak bisa,” tegasnya.

Sementara Ketua Prodi Hukum dan BKBH UNW Arista Candra Irawati mengungkapkan, ini sebagai bentuk kemitraan antara UNW dengan Pemkab Semarang. Harapannya para ASN tidak takut saat hendak melaksanakan tupoksinya. Kalaupun di tengah jalan tersangkut masalah hukum, maka BKBH bisa membantu karena sudah bermitra.

“Seluruh pengampu di Prodi Hukum yang menaungi BKBH sudah memiliki kartu advokat lawyer, sehingga bisa melakukan pendampingan ASN saat beracara,” jelasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]