RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

LKBH Korpri Kabupaten Semarang Beri Jaminan Hukum ASN Saat Jalankan Tupoksinya

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto memberikan penjelasan kepada ASN di lingkungan Pemkab Semarang terkait fungsi LKBH Korpri di aula gedung A, Kantor Bupati Semarang, Rabu (29/11/2023). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang kini bisa lebih tenang saat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasannya. Pasalnya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kabupaten Semarang siap melakukan pendampingan hukum bagi mereka dengan menggandeng Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Ngudi Waluyo (UNW).

Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menuturkan LKBH ini sebenarnya sudah lama didirikan oleh segenap pegawai di lingkungan Pemkab Semarang, akan tetapi baru diluncurkan pada tahun 2023 ini. Sebab, terkendala pandemi Covid-19 sehingga menemui berbagai kendala.

“Harapan kami ada perlindungan terhadap ASN saat melaksanakan tupoksinya dalam ranah kedinasan,” kata Djarot usai launching LKBH Korpri Kabupaten Semarang di gedung A Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Djarot, dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ragu-ragu lagi saat menjalankan tugasnya. Terlebih tahun ini Korpri sudah berusia 52 tahun, diharapkan ada kedewasaan dan kematangan dalam melayani masyarakat.

“Pendampingan hukum yang diberikan meliputi litigasi baik pidana dan perdata, non litigasi berupa konsultasi dan mediasi, serta bidang kajian dan sosialisasi hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Djarot menegaskan tidak semua masalah hukum bisa mendapatkan pendampingan. Hanya yang berhubungan dengan kedinasan saja yang akan difasilitasi, sedangkan yang sifatnya pribadi akan berlaku pengecualian. Seperti korupsi, makar, terorisme, narkotika, pencurian, perjudian, perceraian, utang piutang, waris, dan sebagainya.

“Jadi sifatnya terbatas, hanya pada pidana dan perdata yang menyangkut tupoksi kedinasan. Kalau yang prinsipnya pribadi, tidak bisa,” tegasnya.

Sementara Ketua Prodi Hukum dan BKBH UNW Arista Candra Irawati mengungkapkan, ini sebagai bentuk kemitraan antara UNW dengan Pemkab Semarang. Harapannya para ASN tidak takut saat hendak melaksanakan tupoksinya. Kalaupun di tengah jalan tersangkut masalah hukum, maka BKBH bisa membantu karena sudah bermitra.

“Seluruh pengampu di Prodi Hukum yang menaungi BKBH sudah memiliki kartu advokat lawyer, sehingga bisa melakukan pendampingan ASN saat beracara,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
PMI Kabupaten Semarang menargetkan penggalangan Bulan Dana 2026 mencapai Rp1,75 miliar, naik sekitar Rp400 juta dari capaian tahun sebelumnya. Target tersebut ditetapkan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Panitia akan menerapkan strategi kreatif agar penggalangan dana tidak membebani masyarakat, dengan melibatkan ASN, perusahaan, dan masyarakat umum.
Situasi Ekonomi Belum Stabil, PMI Kabupaten Semarang Kejar Target Bulan Dana Rp1,75 Miliar
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Polres Semarang mengungkap penyebab kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Bandungan, Kabupaten Semarang. Bayi dilahirkan VA (17) tanpa bantuan medis pada Kamis (3/9/2026). Polisi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bayi masih dapat hidup di luar kandungan, namun meninggal akibat kekurangan napas dalam proses persalinan yang dilakukan secara paksa.
Pembuangan Bayi di Bandungan, Polisi: Persalinan Belum Selesai, Bayi Ditarik Paksa
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren, Bandungan, Kamis (3/9/2026). Polisi menetapkan WAP (18) sebagai tersangka dan VA (17) sebagai pelaku anak. Bayi tersebut diduga hasil hubungan keduanya dan dikuburkan setelah lahir secara mandiri karena kehamilan disembunyikan.
Polisi Tetapkan Dua Sejoli sebagai Tersangka Pembuangan Bayi di Bandungan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani