KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Maju Cawabup Semarang, Dua Kades Terima SK Pemberhentian

Maju Cawabup Semarang, Dua Kades Terima SK Pemberhentian

Maju Cawabup Semarang, Dua Kades Terima SK Pemberhentian

Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai menyerahkan SK pemberhentian Kepala Desa Rembes dan Kalongan di ruang utama rumah dinas Bupati Semarang, Selasa (3/9/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dua orang kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Pasalnya, mereka mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024.

Dua orang tersebut adalah Nur Arifah Kades Rembes, Kecamatan Bringin dan Yarmuji Kades Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha di ruang utama rumah dinas Bupati Semarang, Selasa (3/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo mengatakan, pengunduran diri sebagai kepala desa ini sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 84 Tahun 2017. Setelah mereka menerima SK pemberhentian, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) kepala desa.

“Untuk Kades Rembes yang ditunjuk sebagai Pj adalah Sekcam Bringin, sedangkan Sekcam Ungaran Timur ditunjuk sebagai Pj Kades Kalongan,” ungkap Budi.

Budi menerangkan, kedua kades tersebut masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun usai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan. Oleh karenanya untuk melaksanakan tugas-tugas kepala desa harus ditunjuk seorang Pj. Setelahnya baru akan ada pergantian antarwaktu (PAW).

“Proses PAW mungkin nanti setelah Pilkada,” sambungnya.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, pengangkatan Pj kades tersebut dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Termasuk melaksanakan kegiatan dan komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa.

“Yang paling penting adalah menciptakan situasi kondusif, adem, ayem sebelum saat dan setelah pelaksanaan pilkada,” harapnya.

Sementara usai menerima SK pemberhentian, Nur Arifah mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 19 Agustus 2024. Ia menyadari jika itu adalah salah satu syarat dari KPU untuk maju dalam kontestasi Pilkada.

“Jane yo sedih meninggalkan desa, apalagi sejak 2013 saya jadi kades. Semoga nanti ada pengganti dari putra putri terbaik. Pesan saya, yang sudah maju dipertahankan, yang belum diperbaiki,” kata dia. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]